Mohon tunggu...
Theresia Evita Caktyasari
Theresia Evita Caktyasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hubungan Internasional / 151220055 UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan dalam Larangan Sepeda Motor Memasuki Jalur Cepat

31 Mei 2024   22:50 Diperbarui: 4 Juni 2024   08:27 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembangunan infrastruktur makin berkembang pesat di era globalisasi ini, terlihat dari semakin banyaknya jalanan dan bangunan yang dibangun di berbagai daerah. Infrastruktur yang mencakup berbagai fasilitas publik ini dirancang untuk dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari perkotaan hingga pedesaan. 

Agar pemanfaatannya optimal dan tertata dengan baik, pembangunan ini tidak terlepas dari berbagai aturan yang telah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut dikenal sebagai kebijakan publik, yang dirancang untuk mengatur penggunaan dan pemeliharaan infrastruktur demi kepentingan bersama. Kebijakan publik ini memastikan bahwa setiap individu dapat menikmati manfaat dari infrastruktur yang ada, sambil menjaga keteraturan dan keseimbangan dalam penggunaannya

Sebuah kebijakan publik begitu penting untuk diterapkan dalam negara berbasis hukum seperti Indonesia. Dalam sistem pemerintahan yang diadopsi Indonesia, pembentukan dan implementasi kebijakan publik harus dilakukan secara cermat dan berkesinambungan. Setiap kebijakan yang dibuat perlu dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial, serta dievaluasi secara berkala untuk memastikan keefektivitasannya dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. 

Pentingnya kebijakan publik tidak bisa diabaikan karena setiap individu dalam masyarakat adalah bagian dari publik itu sendiri. Oleh karena itu, kebijakan publik tidak hanya mempengaruhi pemerintah sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga masyarakat sebagai yang merasakan langsung dampak dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, partisipasi dari masyarakat dalam proses pembentukan dan evaluasi kebijakan publik menjadi krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dari aspirasi masyarakat. 

Kebijakan publik merujuk pada serangkaian keputusan yang diambil oleh pemerintah dengan tujuan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dalam konteks ini, kebijakan publik memiliki definisi yang beragam, namun secara umum terdiri dari empat elemen dasar sebagaimana dikemukakan oleh Brikland (2001). 

Pertama, kebijakan ini dibuat atas nama publik, yang berarti kepentingan masyarakat luas menjadi fokus utama dalam penyusunan kebijakan. Kedua, kebijakan tersebut diinisiasi oleh pemerintah, menunjukkan peran sentral pemerintah dalam memulai dan merancang kebijakan. 

Ketiga, pelaksanaan kebijakan melibatkan berbagai lembaga dan aktor, baik dari sektor publik maupun swasta, yang bekerja sama untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Terakhir, kebijakan publik mencakup apa yang pemerintah ingin atau tidak ingin lakukan, mengindikasikan bahwa setiap tindakan atau keputusan pemerintah, baik yang bersifat aktif maupun pasif, merupakan bagian dari kebijakan publik yang bertujuan mencapai tujuan tertentu bagi kesejahteraan masyarakat.

Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah provinsi yang memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak se-Indonesia. Menurut Solo Pos, pada tahun 2022, jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai angka 3.274.030 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 2.720.573 unit sepeda motor, 415.368 unit mobil, 13.494 unit bus, dan 124.55 unit truk. 

Sementara kalau dibandingkan dengan pertumbuhan panjang dan ruas jalan, terlihat fenomena yang tidak seimbang. Hal ini terlihat dari gejala menumpuknya kendaraan bermotor terutama sepeda motor yang memenuhi jalanan sehingga menimbulkan kemacetan, kerawanan, kecelakaan hingga besarnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM). 

PT Jasa Raharja mengungkap kecelakaan lalu lintas di  Indonesia mayoritas libatkan pengguna sepeda motor dengan jumlah kontribusi 71 persen. Sisanya melibatkan mobil pribadi dan kendaraan umum dan bus. Fenomena ini menunjukkan bahwa infrastruktur jalan di Yogyakarta belum mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan.

Karena beberapa faktor di atas, kebijakan publik pun dibuat untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul di masyarakat. Namun, sebelum kebijakan publik tersebut dapat diresmikan dan diimplementasikan, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui. Salah satu tahapan kunci dalam proses ini adalah formulasi kebijakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun