Di tengah hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, kita sering kali lupa bahwa tindakan kecil kita, seperti membuang sampah sembarangan, dapat menyisakan dampak besar bagi lingkungan. Pencemaran air akibat sampah domestik menjadi isu yang tak boleh diabaikan, merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.
Limbah domestik yang dibuang sembarangan ke sungai, danau, atau saluran air lainnya, dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang signifikan. Jurnal yang dipublikasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), lebih dari 60% pencemaran air di perkotaan disebabkan oleh limbah domestik. Air yang tercemar tidak hanya merusak kualitas hidup, tetapi juga berdampak pada sektor pertanian dan perikanan. Kandungan bahan organik dari limbah domestik dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dalam air. Peningkatan BOD ini menunjukkan bahwa air mengandung banyak bahan organik yang membusuk, yang pada gilirannya dapat menurunkan kadar oksigen terlarut di dalam air. Kondisi ini dapat mengakibatkan kematian ikan dan organisme akuatik lainnya, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Sungai yang tercemar tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga kesehatan manusia. Â Jurnal yang dipublikasikan oleh LIPI bahwa kadar bakteri E. coli di beberapa titik sungai ditemukan melebihi batas aman yang ditetapkan oleh WHO. Bakteri ini dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan bahkan infeksi kulit. Anak-anak, yang biasanya lebih rentan, menjadi korban utama dari pencemaran ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan sumber air. Namun, kenyataan di lapangan seringkali bertolak belakang. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dari kita yang masih acuh tak acuh terhadap aturan ini, seolah-olah masalah ini bukan urusan kita.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dan Limbah Sejenis Rumah Tangga. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah domestik, termasuk pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan limbah rumah tangga. Salah satunya adalah setiap rumah tangga diwajibkan untuk memisahkan limbah organik dari limbah non-organik serta mengelola limbah berbahaya dengan cara yang aman dan sesuai standar. Selain itu, peraturan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan limbah domestik.
Di aliran sungai yang melintasi pusat kota, terlihat tumpukan sampah plastik dan limbah rumah tangga. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini bertransformasi menjadi tempat pembuangan. Padahal, air yang tercemar mengancam kesehatan, memicu berbagai penyakit, dan merusak keanekaragaman hayati. Melihat kondisi ini, sudah saatnya kita beraksi. Edukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan dampaknya terhadap air perlu ditingkatkan. Komunitas, pemerintah, dan pihak swasta harus bersinergi, melakukan kampanye bersih-bersih dan menerapkan sistem daur ulang yang efektif. Kita harus kembali merawat bumi, menyadari bahwa setiap tindakan kecil dapat membawa perubahan besar.
Gerakan mengurangi penggunaan plastik, memisahkan sampah organik dan anorganik, serta mendaur ulang limbah rumah tangga perlu digalakkan. Selain itu, pemerintah harus lebih tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Dalam catatan sejarah, perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dalam menghadapi masalah pencemaran air, kita tidak bisa lagi menunggu perubahan datang dari orang lain. Jika kita ingin mewariskan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang, maka mulailah dari diri kita sendiri. Seperti kata pepatah, air yang bersih adalah cermin dari masyarakat yang beradab. Apakah kita siap menjadi bagian dari perubahan itu?
- Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia
- Jurnal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dan Limbah Sejenis Rumah Tangga
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI