Ancaman hukumannya lebih berat apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau kematian, yakni masing-masing maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara.
Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Puan, apabila mantan pacar sering sekali bertindak kasar dalam arti, makian, ancaman, ataupun kata-kata merendahkan hingga menyerang kondisi batin dan berdampak psikologis.
Puan dapat melapor dengan menggunakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam putusan perkara Nomor 1/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi merumuskan Pasal 335 ayat 1 butir 1 menjadi, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Kekerasan Seksual
Setelah ditetapkan sejak 12 April 2022, dalam UU TPKS pasal 35 yang lebih berpihak pada korban. Dilansir dari kumparan, isi UU TPKS berupa :
1.Kemudahan bagi korban untuk melapor
2.Adanya tindak pidana untuk pemaksaan perkawinan
3.Dana ganti rugi untuk korban
4.Memberikan perlindungan dengan sebaik-baiknya untuk korban
5.Semua perilaku pelecehan seksual baik fisik maupun verbal dinyatakan sebagai kekerasan seksual