Limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang biasa kita kenal dengan sebutan limbah B3 beberapa waktu belakangan sering kita dengar seiring dengan maraknya media yang memberitakan perihal adanya negara yang mengekspor sampahnya ke kita. Di dalam tumpukkan sampah tersebut ternyata ditemukan yang namanya limbah B3 ini. Baik untuk kita mengenal sebenarnya seperti apa limbah B3 ini dan kenapa menjadi concern kita bersama.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energy, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.Â
Terdapat 3 (tiga) jenis limbah B3, antara lain: limbah dari sumber tidak spesifik (tidak berasal dari proses utama melainkan dari pelarutan kerak, pencucian, pengemasan, pemeliharaan alat, dan lain-lain, limbah B3 dari sumber spesifik (berasal dari kegiatan utama), dan limbah B3 yang berasal dari sumber lain (misalnya, produk yang kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa produk).
Berdasarkan sifat dan klasifikasinya, limbah B3 bisa dibedakan menjadi: mudah meledak, pengoksidasi (yang bisa melepaskan panas bisa teroksidasi), mudah menyala (mudah terbakar), beracun, berbahaya, korosif (bisa menyebabkan iritasi kulit atau pengkaratan pada baja), bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan, karsinogenik, teratogenic (bisa mempengaruhi pembentukan embrio), dan mutagenik (yang dapat menyebabkan perubahan kromosom). Dikarenakan berbagai macam karakteristik inilah, maka penanganan terhadap limbah B3 bisa bervariasi disesuaikan dengan sifat dari limbah B3 tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H