Pemerintah Kota Yogyakarta akhir-akhir ini berencana untuk menerapkan tarif parkir progressif.Â
Parkir progressif secara sederhananya adalah parkir yang berdasarkan waktu, dimana setelah waktu tertentu tarif akan naik. Sebagai contoh, misalkan tarif parkir dikenakan Rp 10.000 untuk 3 jam pertama lalu setelah 3 jam pertama tersebut tarif akan naik menjadi Rp. 11.000 untuk jam berikutnya setelah 3 jam tersebut.Â
Rencana pemerintah kota Yogyakarta untuk menerapkan tarif progressif dilandasi oleh mulai macetnya kota Yogyakarta yang disebabkan oleh makin menjamurnya kendaraan pribadi di kota Yogyakarta. Namun yang menjadi masalah adalah bahwa dengan diterapkannya tarif parkir progressif tersebut maka mau tidak mau masyarakat kota Yogyakarta akan beralih menggunakan angkutan umum, yang mana angkutan umum di kota Yogyakarta selama ini terlihat belum memadai baik dari segi infrastruktur maupun sistem penjadwalan. Trans Jogja sebagai moda angkutan umum di Yogyakarta masih sering datang terlambat dan tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan belum lagi terkadang supir Trans Jogja yang mengemudikan bus dengan sedikit ugal-ugalan yang membuat penumpang tidak nyaman.Â
Maka dari itu, apabila pemerintah kota Yogyakarta ingin menerapkan sistem parkir dengan tarif progressif maka ada beberapa hal yang harus di benahi antara lain sebagai berikut:Â
- Membenahi Trans Jogja untuk menjadi moda transportasi massal yang nyaman baik dari segi kinerja yang tepat waktu sesuai jadwal dan juga kenyamanan pengguna.Â
- Pengembangan route Trans Jogja yang mana Trans Jogja juga menjangkau tempat-tempat strategis di Kota Yogyakarta sehingga memudahkan pengguna Trans Jogja untuk mencapai tujuan.
- Di setiap halte-halte besar, perlu di sediakan fasilitas park and rideuntuk pengguna transportasi umum dalam hal ini Trans Jogja untuk memarkir kendaraanya dan beralih ke Trans Jogja.Â
- Di wilayah dekat dengan pusat kota perlu di sediakan fasilitas transfer antar moda yang mana para pengguna kendaraan pribadi memarkir kendaraanya dan beralih menaiki Trans Jogja unutk menuju wilayah perkotaan.
- Perlu diterbitkanya Perda baru oleh Pemerintah kota Yogyakarta yang mana didalamnya mengatur secara specific berkenaan dengan pengapplikasian tarif progressif serta kantung-kantung parkir resmi baik milik Pemkot Yogyakarta ataupun yang berkerjasama dengan pihak swasta. Tujuan dari diterbitkannya Perda ini adalah untuk meminimalisasi ataupun mengeliminir tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan penerapan tarif progressif ini dengan membuka kantung kantung parkir liar yang mana dapat merugikan masyarakat kota Yogyakarta sebagai pengguna tempat parkir.
- Perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif berkenaan dengan nominal tarif parkir karena dari yang penulis baca dan search di Internet, rencana penerapan tarif parkir adalah sebagai berikut: Tarif parkir unutk mobil adalah Rp. 10.000/1 jam pertama dan untuk motor adalah Rp.3.000/1 jam pertama untuk kawasan umum. Untuk kawasan wisata tarif parkir progressif bisa mencapai Rp. 10.000/1 jam pertama dan mobil mencapai Rp. 20.000/1 jam pertama. Bila memang tarif yang direncanakan ini akan benar-benar diterapkan maka ini akan menjadi beban bagi masyarakat karena menuruh hemat penulis terlalu mahal dan berlebihan. Seharusnya penerapan tarif parkir ini proporsional dengan rata-rata pendapatan warga kota Yogyakarta.Â
Penerapan tarif parkir progressif ini memang baik dalam arti dapat mengurangi kemacetan di titik-titik macet kota yogyakarta dan bisa menjadikan kota Yogyakarta kota yang nyaman dan bebas macet kedepannya yang mana juga dapat menunjang berkembangnya sektor pariwisata dengan semakin tertariknya turis baik lokal maupun mancanegara untuk datang ke jogja namun disisi lain tidak siapnya infrasturktur dan sistem angkutan umum yang memadai akan menimbulkan berbagai macam problem salah satunya tidak tertariknya warga untuk menggunakan transportasi umum.Â
Maka dari itu sebaiknya permerinta kota Yogyakarta melakukan kajian terlebih dahulu dan pembenahan sistem serta infrastruktur sebelum menerapkan sistem tarif parkir progressif sehingga seluruh stakeholder di kota Yogyakarta baik warga,pelaku usaha dan pemerintah sama sama merasakan manfaatnyaÂ
Demikian pemikiran penulis yang disampaikan dalam tulisan iniÂ
sekian dan terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H