Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mau Disandera Karena Tidak Bayar Pajak?

29 Juni 2016   21:11 Diperbarui: 29 Juni 2016   21:43 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak. Indiatimes.com

Akhir akhir ini sering terdengar berita penyanderaan. Masih berdengung di telinga kita, pelaut Indonesia kembali disandera di Filipina. Padahal baru berapa minggu yang lalu sandera dari kelompok abu Sayyaf dibebaskan. Kini sudah disandera lagi yang lain. 

Ketua DPR, Ade Komarudin juga ikut berstatement “hal ini harus ada perhatian khusus, jadi tidak lagi disandera terus ditebus dengan uang lalu bisa disandera lagi.” Apapun yang beliau katakan intinya positif kok.

Bicara soal sandera menyandera, Indonesia juga bisa menyandera warganya sendiri. Alasannya tentu harus kuat, jika tidak bisa bisa negara ini dituntut balik. Sektor penerimaan negara paling besar memiliki kewenangan itu. Pajak menjadi organisasi khusus yang dapat melakukan penyanderaan. Emangnya abu Sayyaf aja yang bisa nyandera?

Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan perintah penyanderaan terhadap Wajib Pajak yang bandel. Kok bisa bandel? Karena Wajib Pajak ini pada gak mau bayar pajak. Penyanderaan atau biasa disebut gijzelling adalah upaya terakhir yang dapat dilakukan Fiskus dalam melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak bandel.

Apa itu penagihan aktif? Penagihan adalah serangkaian tindakan agar wajib pajak atau penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Jadi kalau negara yang nyandera, pasti gak akan sewenang wenang kaya abu Sayyaf. Menyandera Wajib Pajak bukanlah perkara gampang. Kasus penyanderaan juga termasuk jarang terjadi, tapi bukan berarti tidak pernah. 

Sebagai contoh, di Kalimantan Barat pada tahun 2015 ada penyanderaan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jumlah yang cukup banyak, namun masih terbilang wajar untuk wajib pajak orang pribadi.

Untuk dapat disandera, Wajib Pajak harus memiliki utang pajak sekurang kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jadi bagi para pegawai maupun para buruh, kalian tidak usah khawatir. 

Biasanya penyanderaan ini dilakukan pada Pengusaha yang bandel maupun Pengusaha yang masa bodoh sama kewajiban perpajakannya, yang ujung ujungnya malah bikin utang pajaknya numpuk.

Apa saja serangkaian tindakan yang harus ditempuh untuk dapat menyandera Wajib Pajak?

Alur Penagihan Aktif. ilustrasi pribadi
Alur Penagihan Aktif. ilustrasi pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun