Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jadi Juru Sita Pajak, Untung atau Buntung?

1 Juli 2016   08:25 Diperbarui: 1 Juli 2016   14:25 2147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
salah seorang juru sita pajak yang dimiliki DJP. gambar www.bogordaily.net

Juru Sita memang bukan menjadi profesi yang asing. Perusahaan kredit pasti memiliki orang orang yang dapat menagih dan menyita utang yang ada pada kliennya. Bank juga demikian, memiliki debt collector dan dapat menyita barang nasabah yang bermasalah. Kita juga sering melihat di televisi, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang milik terduga koruptor atau tersangka kasus keuangan lainnya. Kepolisian atau kejaksaan juga sering menyita, penyitaan dilakukan sebagai barang bukti untuk sebuah kasus. Di dunia perpajakan kita juga mengenal adanya tindakan penyitaan, penyitaan ini dilakukan oleh juru sita pajak.

Siapa sih juru sita pajak? Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. Tindakan di atas merupakan proses penagihan aktif yang dapat dilakukan fiskus dalam menagih utang wajib pajak.

Jika KPK, polisi, dan jaksa melakukan tindakan penyitaan karena barang yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti, lain halnya dengan penyitaan yang dilakukan oleh fiskus. Penyitaan ini sifatnya seperti penyitaan pada bank. Barang yang disita tersebut dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak dan apabila dalam jangka waktu tertentu pemilik barang atau wajib pajak tidak merespons maka barang yang disita dapat dilelang.

Tugas dan tindakan penagihan pajak membutuhkan kemampuan tertentu yang tidak dimiliki oleh pegawai lain. Selain standar prosedur yang harus dilalui, para juru sita pajak juga harus kreatif dalam melaksanakan tindakan penagihan. Kreatif di sini maksudnya adalah dapat berpikir cepat dan tepat dalam menghadapi wajib pajak karena para juru sita pajak akan dihadapkan dengan berbagai situasi.

Selain itu, kemampuan bernegosiasi, persuasif, dan kemampuan untuk memaksa diperlukan dalam kegiatan penagihan. Kenapa harus memaksa? Karena dalam melakukan penyitaan barang, pemilik barang tidak akan dengan senang hati barangnya diambil oleh juru sita. Pemaksaan ini juga harus dilakukan dengan baik-baik sebab negosiasi adalah jalan utama untuk melakukan penyitaan.

Juru sita pajak tidak dibekali senjata. Padahal, dalam melakukan tindakan penyitaan sering kali juru sita pajak dihadapkan pada kondisi yang menegangkan. Diusir, tidak dibukakan pintu, dihadapkan pada preman serta ditodong senjata tajam adalah hal biasa bagi pelaksana undang-undang ini. Oleh karena itu, juru sita pajak dapat meminta pengawalan kepolisian dalam melakukan penyitaan. Tapi kenyataannya? Sering kali karena budget yang diminta oknum terlalu tinggi, juru sita pajak lebih memilih untuk menyita dengan rekannya daripada meminta bantuan polisi.

Apa saja syarat untuk menjadi juru sita pajak?

Dalam pasal 2 keputusan menteri keuangan nomor 562/KMK.04/2000 tentang syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian juru sita pajak diatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi juru sita pajak adalah sebagai berikut:

1. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas atau yang setingkat dengan itu

2. Berpangkat serendah rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a

3. Berbadan sehat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun