Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kok bisa? Segala layanan, informasi, keluhan, konsultasi yang dulunya hanya berbasis manual sekarang berubah menjadi elektronik. Website resmi www.pajak.go.id menjadi portal utama untuk mengakses informasi tentang perpajakan. Tidak hanya itu, DJP juga meluncurkan Twitter @DitjenPajakRI Facebook DitjenPajakRI dan juga Channel Youtube DitjenPajakRI guna memberikan pelayanan dan informasi secara maksimal.
Demi memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur pajak, DJP telah memberlakukan e-Faktur.
Apa itu e-Faktur? e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Apa sih faktur pajak itu? Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ada beberapa jenis faktur pajak
Faktur Pajak (manual atau e-Faktur)
Faktur pajak ini dibuat berdasarkan ketentuan dalam pasal 13 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Faktur Pajak Gabungan
Merupakan faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender.
Dokumen Tertentu yang Dipersamakan
Dokumen tertentu ini diakui oleh DJP sebagai faktur pajak. Dokumen tersebut antara lain: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impr Barang (PIB), Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat oleh Bulog atau Dolog, Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat oleh Pertamina, Kuitansi (jasa telekomunikasi, listrik), Tiket Pesawat atau Airway Bill atau Delivery Bill dan Nota Penjualan atas jasa kepelabuhanan.