Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mau Daftar NPWP, Nikmati 3 Kemudahan Ini

6 Desember 2018   15:56 Diperbarui: 6 Desember 2018   16:08 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkadang kita enggan untuk berurusan dengan instansi pemerintah, meskipun itu adalah layanan yang dibutuhkan masyarakat. Padahal jika kita lihat, setiap instansi punya inovasi dalam pelayanan yang membuat proses lebih mudah dan cepat. 

Saya sendiri sudah membuktikan bahwa pelayanan mulai dari kecamatan, instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat sudah sangat nyaman, dan mudah. Di era digital seperti sekarang, sudah banyak media yang digunakan baik oleh instansi pusat maupun daerah untuk mempermudah layanan maupun pengaduan.

Tidak mau ketinggalan, Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan institusi penghimpun penerimaan Negara dari sektor pajak juga kian berbenah. Bahkan bisa dibilang, institusi ini menjadi yang terdepan dalam hal inovasi dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan amanah yang diemban untuk menghimpun penerimaan Negara dari sektor pajak. Berbagai kemudahan ditawarkan dan pelbagai pelayanan sudah di digitalisasi. Pada tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan 3 kemudahan daftar NPWP seiring dengan berlakunya peraturan baru.

Mudah Daftar NPWP (Tidak Perlu KTP)
Disetiap akan mengurus sesuatu baik yang berhubungan dengan pihak pemerintah maupun pihak swasta, KTP merupakan identitas pertama yang akan ditanyakan. Sebab bukan tanpa alasan, KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang dikeluarkan oleh Negara dan memang wajib dibawa sebagai identitas diri.

Dalam hal pendaftaran NPWP orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan yang harus dilengkapi untuk WNI berupa Fotokopi KTP dan untuk WNA berupa Fotokopi Paspor dan Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 Pasal 46A ayat (1) "Dalam Hal yang disyaratkan dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak, fotokopi dokumen yang disyaratkan tersebut tidak perlu dilampirkan."

Mudah Daftar NPWP (Tidak Perlu SKTU/SKDU)

Jika sebelumnya masyarakat yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau yang ingin membuat NPWP untuk Badan Usaha harus melampirkan Fotokopi SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) maka dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 maka masyarakat tidak perlu lagi menggunakan SKTU/SKDU.

SKTU/SKDU diganti dengan Surat Pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Surat Pernyataan yang harus diisi disediakan oleh KPP/KP2KP karena formatnya sudah ditentukan. Penggantian ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 Pasal 6.

Mudah Daftar NPWP (Perluasan Saluran Daftar)
Seiring dengan perkembangan internet yang sangat pesat, semua hal bisa didapatkan hanya dalam genggaman, mulai dari belanja, berita, canda, tawa, bahkan segala layanan baik dari pihak swasta maupun pemerintah juga menerapkan sistem daring. 

Sudah ada banyak sistem daring yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat mempermudah masyarakat atau Wajib Pajak diantaranya adalah e-filing, e-reg, e-biling, e-faktur, e-spt, e-form, e-bupot. Lalu apa saja perluasan saluran pendaftaran yang dapat dinikmati oleh masyarakat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun