Membangun Model Kampung
Adat KabupatenJayapura
Oleh: Romel Sendoh, Naomi Marasian, Theo Kossay,
Pemerintah Kabupaten Jayapura telah memiliki visi dan misi penguatan kelembagaan masyarakat adat.Visinya adalamewujudkan Jayapura Baru yang Berjati Diri,Berpemerintahan yang Baik, Cerdas, Sejahtera Harmonis dan Damai, Yang berdaya Saing. Sedangkan misinya adalah memperkuat hak-hak adat dan memberdayakan masyarakat berkelanjutan. Sesungguhnya visi misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura ini telah diperkuat oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Sejumlah UU dan peraturan yang memperkuat visi misi tersebut ialah UU No. 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa; PP No. 43 Tahun 2014 tentang perturan pelaksana UU No 6/2014; Permendagri No. 52/ 2014 tentang pengakuan dan pengelolaan masyarakat hukum adat; Perda Kab. Jayapura No. 8/ 2012 tentang Kampung; Keputusan Bupati Jayapura, No. 319/ 2014 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum Adat di Kabupaten Jayapura; dan No. 320 tahun 2014 tentang Pembentukan 36 (Tiga Pulu Enam) Kampung adat di Kabupaten Jayapura.
Adapun UU No. 21/ 2001 menghendaki terwujudnya nilai-nilai dan hak-hak adat yang terkandung dalam UU OTSUS seperti keberpihakan, pengakuan, penghormatan, pemberdayaan dan perlindungan atas hak-hak dasar serta hak-hak hidup masyarakat adat yang sejak lama telah terikat dengan ikatan kesatuan struktur adat istiadat dan sosial budayanya.UU No. 6/ 2014, PP No. 43/ 2014 dan Permendagri No. 52/ 2014 mengehndaki desa menjadi desa adat sesuai dengan nilai-nilai kearifan local serta pengelolaan dan pelestarian masyarakat adat. Perda Kab. Jayapura No. 8/ 2012 menghendaki semua kampung yang ada di Kab. Jayapura berbasis nilai-nilai adat yang dimiliki setiap Kampung. Keputusan Bupati Jayapura, No 319/ 2014 dan No 320/ 2014 mengangkat jati diri atau identitas masyarakat adat komunitas etnik Tabi melalui penguatan dan pengelolaan masyarakat adat.
Untuk mewujudkan visi misi dan sejumlah peraturan perundang-undangan tersebut, sejak tahun 2012 hingga 2015, telah dilakukan semua upaya dan cara, menyampaikan konsep dan sosialisasi kepada masyarakat adat mengenai penguatan pemerintahan kampung adat di Sembilan (9) wilayah adat yaitu Bhuyakha, Moi dan Elseng, Tepra, Ormu, Yokari, Youwwarry, Demutru dan Oktim,. Namun masalah yang dihadapi adalah pertama, pemerintah Kabupaten Jayapura belum memiliki model atau alternative bagaimana membangun model kampung adat? Kedua, Pemerintah Kab. Jayapura belum memiliki data mengenai nilai-nilai adat yang relevan dengan membangun model kampung adat yang direncanakan pemerintah Kabupaten Jayapura? Implikasinya adalah sampai saat ini pemerintah Kabupaten Jayapura belum melaksanakan pemerintahan kampung adat, karena: 1) pemerintah belum konsisten mendorong kampung adat; 2) pemerintah melalui SKPD BPMK belum mampu nenerjemahkan visi dan misi bupati dan wakil bupati kabupaten Jayapura; 3) BPMK juga belum memiliki petunjuk, panduan, model serta informasi nilai-nilai adat terkait dengan kampung asli yang mau dijadikan kampung adat; 4) semangat masyarakat ada tetapi belum sepenuhnya didampingi dan dikawal;5) adanya dualisme kepemimpinan dan tumpang tindi kewenangan di tingkat kampung. 6) batas-batas wilayah adat termasuk kampung masih menjadi masalah dan masih belum jelas. Enam (6) poin inilah yang menyebabkan proses kampung adat ini belum berjalan efektif sesuai dengan rencana, niat dan harapan.
Pemecahan masalah adalah AFP3 telah melakukan penelitian di tiga kampung yaitu Kampung Nendali, Waibron dan beberapa kampung di Suku bangsa Elseng menemukan nilai-nilai adat yang relevan untuk dijadikan model kampung adat. Selain itu, pemerintah Kabupaten Jayapura kerja sama denganLSM yang memiliki kosentrasi dan komitmen dengan penguatan masyarakat adat. Solusinya yang ditawarkan adalah pemerintah Kab. Jayapura secara inisiatifmemfasilitasi para pihak untuk bersama-sama membahas dan menyepakati model kampung adat yang sesuai dengan konteks adat masyarakat Kab. Jayapura.
Nilai-Nilai Kebudayaan Tiga Kampung Adat
Nilai-nilai adat yang relevan sebagai sebuah model kampung adat yang perlu dibangun berkaca pada tiga kampung adalah: 1) Kampung Nendali yang muatannya: Sejarah Kampung Nendali, Meramu Ikan , Bahasa Yang Digunakan, Khombo:Tempat Upacara Inisiasi, Upacara adat, Obee (balai musyawarah), Tempat Keramat, Aming, Struktur Kepemimpinan; 2) Kampung Waibron: Wasibyaup: Tempat Upacara Inisiasi, Sejarah Kampung Waibron, Bahasa Yang Digunakan, Penduduk Asli Setempat, Demodia, Mitos Waibron; 3) Beberapa kampung Suku Bangsa Elseng:Kondisi Geografis , Sejarah Suku Bangsa Elseng, Mitos Penciptaan Orang Elseng, Hak Ulayat Adat, Peran dan Fungsi Marga Dalam Struktur , Makan Papu, Struktur Kepemimpinan. Nilai-nilai ini perlu diangkat dan dipelajari sebagai filososfi membangun model kampung adat.
Nama Distrik dan Kampung yang disesuaikan dengan nilai-nilai adat. Nama Distrik Misalnya, Distrik Sentani Timur menjadi Ralibhu, Distrik Sentanimenjadi Nolobhu/Bhuyakha, DistrikWaibhu: Sentani Barat, Distrik Sentani Barat menjadi Moi. Nama Kampung Desa atau Desa adat (kampung atau Kampung adat) dapat disesuaikan dengan pasal 96-111 UU no 6 2014 dan PP 43 2014.Dalam UU ini dikatakan desa adat dapat dilakukan dengan cara “gabungan atau desa diubah desa adat atau desa adat diubah desa”.
Rumah Adat dan Tempat Musyawarah sebagai wujud dari pelestarian nilai-nilai budaya. Dibangunnya kembali rumah adat masing-masing Komunitas adat misalnya Khombo: rumah adat orang Bhuyakha, Wasibyaup: rumah adat orang Waibron, Saliyap: rumah adat orang Elseng. Nama para-para adat (tempat musyawarah) diganti dengan Obee untuk Orang Bhuyakha, Dmo Dya : untuk orang Moi, dan Koy Dea : untuk orang Elseng. Nilai-nilai inilah menjadi kekhasan membangun model pemerintahan adat.
Struktur Kepemimpinan dan Kewenangan
Poin ini penting karena pemerintah Kabupaten Jayapura dalam pertemuan formal maupun nonformal selalu menyampaikan konsep mengenai pemerintahan kampung adat. AFP3 melalui Penelitian telah mengkomparasikan pemerintahan adat dengan pemerintahan modern yang dimuat dalam uu nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014.
URAIAN
STRUKTUR KEPEMIMPINA ADAT
STRUKTUR KEPEMIMPINAN MODEREN SESUAI UU& PP
NamaJabatan pemimpin
:
Ondoafi, WoiramI
mea khoselo (pemimpin Klan)
Yo Ondoafi (pemimpin kampung)
Hu Ondoafi (pemimpin Konfederasi
Kepala kampung/Desa
Kriteria calon pemimpin
:
Anak tertua dari ondoafi/woiram