Mohon tunggu...
Theofillus Meldyano Panjaitan
Theofillus Meldyano Panjaitan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Main Musik, Baca Buku, Nonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jejak Masa Depan: Mahasiswa UNDIP Berbagi Ilmu Terkait Esensi Pendaftaran Tanah Waris

13 Agustus 2023   07:45 Diperbarui: 13 Agustus 2023   07:54 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Wonoharjo, Jumat (28/07/2023), Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Kantor Desa Wonoharjo) - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya pendaftaran tanah waris, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro 2023 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh warga masyarakat Desa Wonoharjo yang diwakili oleh RT/RW dari tiap dusun. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan informasi yang lebih baik mengenai pendaftaran tanah waris kepada mereka yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Dalam pidato pembukaan, Sekretaris Desa Ibu Nunuk yang mewakili Kepala Desa Wonoharjo menjelaskan bahwa tanah merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat desa. Namun, seringkali tanah yang telah ditinggalkan oleh generasi sebelumnya tidak memiliki sertifikat resmi, yang bisa menimbulkan masalah hukum dan sengketa di masa depan. "Dengan mendaftarkan tanah waris, kita memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepemilikan kepada generasi mendatang," ujar Ibu Nunuk.

Selama sesi sosialisasi, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro 2023 memberikan penjelasan detail tentang pentingnya pendaftaran tanah waris hingga proses pendaftaran tanah waris. Ia menyoroti langkah-langkah yang perlu diambil, seperti pengumpulan dokumen - dokumen yang diperlukan, pengajuan permohonan, dan langkah-langkah pemeriksaan oleh instansi terkait. "Proses ini mungkin memerlukan waktu, tetapi akhirnya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga dan penerus kita," kata Mahasiswa Tim II KKN tersebut.

Sosialisasi ini juga menggarisbawahi manfaat dari kepemilikan sertifikat tanah, seperti akses lebih mudah terhadap pinjaman bank, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan usaha. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat membantu menghindari potensi sengketa dengan pihak lain yang mungkin mengklaim tanah tersebut.
Tanggapan positif terlihat dari para peserta sosialisasi. Yang dimana beberapa warga aktif menanyakan hal - hal yang dirasa masih membingungkan.

Pada akhir acara, Mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro 2023 menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari perwakilan RT/RW tiap dusun yang berada di Desa Wonoharjo dalam sosialisasi tersebut, dengan memberikan beberapa poster mengenai langkah - langkah dalam melakukan pendaftaran sertifikat tanah waris dan juga menunjukkan beberapa potongan video singkat mengenai langkah - langkah dalam melakukan pendaftaran tanah waris.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong masyarakat desa untuk mengambil tindakan positif terkait kepemilikan tanah waris. Dengan adanya kesadaran dan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat desa dapat menghindari masalah hukum di masa depan dan meraih manfaat jangka panjang dari kepemilikan sertifikat tanah waris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun