Globalisasi ekonomi telah mendorong peningkatan signifikan dalam transaksi dan investasi lintas batas negara. Perusahaan dan individu semakin aktif beroperasi dan menghasilkan pendapatan di berbagai yurisdiksi. Fenomena ini, meskipun membawa manfaat ekonomi yang besar, juga memunculkan tantangan kompleks dalam bidang perpajakan, salah satunya adalah isu pajak berganda internasional.
Pajak berganda internasional terjadi ketika penghasilan atau modal yang sama dikenakan pajak oleh dua atau lebih negara yang memiliki klaim yurisdiksi perpajakan atas subjek atau objek pajak tersebut. Perbedaan mendasar dalam sistem perpajakan antarnegara, terutama terkait dengan prinsip pengenaan pajak berdasarkan sumber penghasilan dan residensi, menjadi akar permasalahan ini. Setiap negara berdaulat untuk menetapkan aturan perpajakannya sendiri, dan tanpa adanya mekanisme yang efektif, potensi terjadinya pemajakan ganda tidak dapat dihindari.
Isu pajak berganda bukan merupakan fenomena baru, namun signifikansinya semakin meningkat seiring dengan integrasi ekonomi global. Beban pajak yang berlebihan akibat pajak berganda dapat menjadi penghalang serius bagi perdagangan dan investasi internasional, mengurangi daya saing pelaku ekonomi lintas negara, dan menciptakan ketidakpastian hukum. Selain itu, pajak berganda dapat menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang harus menanggung beban pajak lebih dari yang seharusnya atas penghasilan atau modal yang sama.
Menyadari dampak negatif pajak berganda, berbagai upaya telah dilakukan di tingkat bilateral dan multilateral untuk meminimalisirnya. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antarnegara menjadi instrumen utama dalam mengalokasikan hak pemajakan dan memberikan keringanan pajak. Selain itu, negara-negara juga mengadopsi mekanisme domestik seperti kredit pajak luar negeri dan pembebasan pajak untuk mengurangi beban pajak berganda bagi wajib pajak dalam negeri.
Diskursus mengenai pajak berganda internasional melibatkan berbagai aspek, mulai dari analisis penyebab dan dampaknya, hingga evaluasi efektivitas mekanisme penghindaran dan pengurangan yang ada. Pemahaman yang mendalam mengenai isu ini menjadi krusial bagi pemerintah dalam merancang kebijakan perpajakan yang kompetitif dan adil, bagi pelaku usaha dalam mengelola kewajiban pajak lintas negara, dan bagi akademisi serta praktisi hukum dalam mengembangkan solusi yang efektif untuk mengatasi tantangan perpajakan global ini. Oleh karena itu, telaah komprehensif mengenai konsep, penyebab, dampak, dan solusi terkait pajak berganda internasional menjadi relevan dan penting untuk dilakukan.


What (Apa):
Pajak berganda internasional adalah situasi di mana penghasilan atau modal yang sama dikenakan pajak oleh dua atau lebih negara yang berbeda. Fenomena ini muncul karena perbedaan yurisdiksi perpajakan antarnegara, di mana setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang memiliki keterkaitan dengan wilayahnya. Keterkaitan ini bisa berdasarkan sumber penghasilan (source-based taxation) atau berdasarkan status residen wajib pajak (residence-based taxation). Akibatnya, wajib pajak yang memiliki aktivitas lintas negara dapat terjerat dalam kewajiban membayar pajak di lebih dari satu negara atas objek pajak yang sama.
Lebih dari sekadar pengenaan pajak ganda atas penghasilan, pajak berganda internasional juga dapat terjadi pada modal atau aset. Misalnya, kepemilikan properti di negara lain dapat dikenakan pajak kekayaan di negara tempat pemilik berdomisili dan juga pajak properti di negara tempat properti tersebut berada.