
Bagaimana (How) BEPS Dilakukan :
Praktik BEPS melibatkan berbagai strategi perencanaan pajak yang kompleks, yang memanfaatkan celah dalam peraturan pajak internasional. Berikut adalah beberapa metode yang umum digunakan:
- Manipulasi Harga Transfer (Transfer Pricing Manipulation):
- Perusahaan multinasional dapat menetapkan harga yang tidak wajar untuk transaksi antar perusahaan dalam grup mereka. Misalnya, mereka dapat menjual barang atau jasa dari anak perusahaan di negara dengan tarif pajak tinggi ke anak perusahaan di negara dengan tarif pajak rendah dengan harga yang sangat rendah, sehingga memindahkan laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
- Penggunaan Perusahaan Cangkang (Shell Companies):
- Perusahaan multinasional dapat mendirikan perusahaan cangkang di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau nol, dan kemudian mengalihkan laba ke perusahaan-perusahaan ini. Perusahaan cangkang seringkali memiliki sedikit atau tanpa aktivitas ekonomi nyata.
- Pemanfaatan Utang dan Bunga (Debt and Interest):
- Perusahaan multinasional dapat meminjamkan uang antar perusahaan dalam grup mereka, dan kemudian mengalihkan laba dalam bentuk pembayaran bunga. Pembayaran bunga seringkali dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak.
- Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Shifting):
- Perusahaan multinasional dapat mengalihkan hak kekayaan intelektual, seperti paten dan merek dagang, ke anak perusahaan di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Kemudian, anak perusahaan di negara lain membayar royalti yang tinggi untuk menggunakan hak kekayaan intelektual ini, sehingga memindahkan laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
- Pemanfaatan Celah Peraturan Digitalisasi Ekonomi:
- perusahaan digital sangat mudah memindahkan tempat pencatatan pembukuan, tanpa berpindahnya aset berwujud. Perusahaan tersebut dapat mencatat keuntungan dari penjualan di suatu negara ke negara yang tarif pajaknya rendah.

Dampak dari Praktik BEPS:
- Praktik BEPS menyebabkan hilangnya pendapatan pajak yang signifikan bagi negara-negara, terutama negara berkembang.
- Hal ini dapat menghambat pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial.
- Praktik BEPS juga menciptakan ketidakadilan dalam sistem pajak global, karena perusahaan multinasional membayar bagian pajak yang lebih rendah daripada perusahaan domestik.
Upaya Penanggulangan BEPS:
- OECD telah mengembangkan proyek BEPS, yang menghasilkan 15 tindakan yang direkomendasikan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk mengatasi masalah BEPS.
- Tindakan-tindakan ini mencakup berbagai aspek perpajakan internasional, termasuk aturan harga transfer, penyalahgunaan perjanjian pajak, dan transparansi pajak.
- Negara-negara di seluruh dunia mulai menerapkan tindakan-tindakan BEPS ke dalam peraturan pajak nasional mereka, dan bekerja sama dalam kerangka kerja multilateral untuk mengatasi tantangan BEPS.

Implikasi BEPS :
Berikut adalah beberapa implikasi utama dari BEPS:
- Hilangnya pendapatan pajak: Negara-negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan, yang dapat mengganggu kemampuan mereka untuk mendanai layanan publik penting seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
- Ketidakadilan pajak: BEPS menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan, di mana perusahaan multinasional besar dapat menghindari pajak secara signifikan, sementara usaha kecil dan menengah serta individu membayar pajak yang lebih besar.
- Gangguan terhadap persaingan usaha: Praktik BEPS dapat memberikan keuntungan kompetitif yang tidak adil bagi perusahaan multinasional, yang dapat merugikan perusahaan lokal dan UMKM.
- Erosi kedaulatan pajak: BEPS dapat mengikis kedaulatan negara-negara dalam menentukan kebijakan pajak mereka sendiri, karena perusahaan multinasional dapat memindahkan keuntungan ke yurisdiksi lain yang lebih menguntungkan.
Tantangan BEPS
Menangani BEPS merupakan tantangan yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor, antara lain:
- Kompleksitas peraturan pajak: Peraturan pajak yang kompleks dan beragam di berbagai negara menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan BEPS.
- Globalisasi ekonomi: Globalisasi ekonomi memungkinkan perusahaan multinasional untuk beroperasi di berbagai negara, sehingga sulit untuk melacak dan mengenakan pajak atas keuntungan mereka.
- Kurangnya transparansi: Kurangnya transparansi dalam transaksi lintas batas dan struktur perusahaan multinasional membuat sulit untuk mengidentifikasi dan mencegah praktik BEPS.
- Kerja sama internasional yang terbatas: Diperlukan kerja sama internasional yang kuat untuk mengatasi BEPS, namun sulit untuk mencapai konsensus di antara negara-negara dengan kepentingan ekonomi yang berbeda.
- Perkembangan ekonomi digital: Ekonomi digital menciptakan tantangan baru dalam perpajakan, karena perusahaan digital dapat beroperasi tanpa kehadiran fisik di suatu negara, sehingga sulit untuk menentukan di mana keuntungan mereka harus dikenakan pajak.