Mohon tunggu...
THEODORUS ELIEZER
THEODORUS ELIEZER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Theodorus Eliezer, 121221021, Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Theodorus Eliezer Universitas Dian Nusantara NIM 121221021 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Mata kuliah Perpajakan Nama dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah-Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

7 April 2024   20:20 Diperbarui: 7 April 2024   20:28 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai Pasal 8 PMK 189 tahun 2020, jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus yang diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; tanpa didahului Surat Teguran; sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau sebelum penerbitan Surat Paksa apabila:

  • Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
  • Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
  • Badan akan dibubarkan oleh negara;
  • Terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; atau
  • Terdapat tanda-tanda kepailitan.

Secara umum, proses tindakan penagihan akan dihentikan apabila Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, keluarnya dasar Putusan Pengadilan atau Putusan Menteri, dan terdapat kondisi tertentu lainnya seperti Penanggung Pajak menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Harta kekayaan digunakan untuk kepentingan umum dan Hak untuk melakukan Penagihan telah daluwarsa.

REFERENSI

Otto Budiharjo. 2021. Peraturan Terbaru Penagihan Pajak Berdasarkan PMK Nomor 189 Tahun 2020. Diakses pada 5 April 2024 melalui https://konsultanpajaksurabaya.com/peraturan-terbaru-penagihan-pajak-berdasarkan-pmk-nomor-189-tahun-2020#gsc.tab=0

Kementrian Keuangan. 2020. Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Diakses pada 5 April 2024, melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/en/dokumen/peraturan/49fcc0cc-c488-4449-9841-08d8972b1b18

Adeline Hilary Tambunan. 2022. Apa Itu Penagihan Pajak? Diakses pada 5 April 2024 melalui https://www.pajakku.com/read/630c1fba767ce5265ee936d2/Apa-Itu-Penagihan-Pajak

Menteri Keuangan. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. 

Prof. Apollo. 2024. Hakekat Hutang Pihutang Pajak Stelsel Kas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun