Mohon tunggu...
Theodorus Tjatradiningrat
Theodorus Tjatradiningrat Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Pendeta dan Gembala Jemaat di GPdI House Of Blessing Jakarta

Saya seorang yang suka membaca, menonton film (sendiri atau bersama keluarga) dan ngopi bareng teman-teman di kala senggang. Saya senang bergaul dengan semua orang dari berbagai kalangan karena saya dapat belajar banyak hal dari mereka.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bolehkah Orang Kristen Berpoligami?

16 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 16 Maret 2023   12:47 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lamekh mengambil isteri dua orang; yang satu namanya Ada, yang lain Zila (Kejadian 4:19)

Kompasianer yang terkasih, dari keterangan Alkitab, Lamekh, keturunan kelima dari Kain, anak Adam, adalah orang pertama yang melakukan poligami. Lamekh memperistri Ada dan Zila dengan masing-masing memiliki dua orang anak (Kejadian 4:20-22).

Apa sih poligami itu? Menurut KBBI, poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Menurut Wikipedia, dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).

Akan tetapi, jika dikenakan pada perempuan, maka perempuan yang bersuami lebih dari satu orang disebut dengan poliandri. Menurut Wikipedia, dalam pemakaian yang lebih luas, poliandri merujuk kepada hubungan seksual dengan laki-laki berganda dalam atau tanpa pernikahan.

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun demikian, khusus poliandri dilarang oleh agama Islam, pengecualian pada poligami.

Kembali ke Alkitab. Sejak penciptaan manusia, Allah hanya merancang dan menetapkan pernikahan monogami: laki-lakinya tunggal dan perempuannya juga tunggal (Kej. 1:26-28; 2:18, 21-25). Tetapi, mengapa para bapak leluhur, nabi dan raja-raja Israel "dibiarkan" Allah untuk berpoligami seperti Abraham, Yakub, Musa, Saul, Daud, Salomo dan yang lainnya?

Menurut saya, Allah tidak pernah menganjurkan, tapi juga tidak melarang umat-Nya berpoligami di Perjanjian Lama. Maksudnya ialah Allah memberikan semacam "dispensasi" atau kelonggaran di masa itu. Menurut saya, satu hal saja mengapa Allah memberikan dispensasi atau kelonggaran kepada umat Perjanjian Lama, khususnya orang Israel "boleh" berpoligami. Apakah itu? Perlindungan dan keadilan sosial bagi kaum perempuan.

1. Bagi perempuan yang belum atau tidak memiliki anak (Kej. 30:1-8)

Rahel merasa malu karena belum memiliki anak dari Yakub sehingga ia memberikan Bilha budaknya untuk menjadi istri siri bagi Yakub. Budaya pada masa itu, jika seorang istri tidak memiliki anak, maka ia dapat memberikan budak perempuannya kepada suaminya dan anak yang lahir menjadi anak dari istri sah yaitu nyonyanya sang budak tersebut.

2. Bagi perempuan janda tanpa anak laki-laki (Ul. 25:5-10)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun