Mohon tunggu...
Theodorus Tjatradiningrat
Theodorus Tjatradiningrat Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Pendeta dan Gembala Jemaat di GPdI House Of Blessing Jakarta

Saya seorang yang suka membaca, menonton film (sendiri atau bersama keluarga) dan ngopi bareng teman-teman di kala senggang. Saya senang bergaul dengan semua orang dari berbagai kalangan karena saya dapat belajar banyak hal dari mereka.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bolehkah Orang Kristen Berpoligami?

16 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 16 Maret 2023   12:47 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang janda tanpa anak laki-laki berarti tanpa kekuatan untuk masa depannya baik dari segi finansial maupun keamanannya. Jadi, saudara laki-laki dari almarhum suaminya harus mengambilnya sebagai istri dan jika mereka memiliki anak laki-laki yang sulung, maka anak itu terhitung sebagai anak dari suami yang telah almarhum (hal ini berkenaan dengan warisan).

Jadi, pernikahan ipar atau perkawinan turun tikar bertujuan agar hak milik dari suami yang almarhum dapat diwariskan kepada anaknya. Saudara laki-laki dari suami yang almarhum tidak dikatakan seorang bujang atau telah beristri. Seandainya saudaranya itu telah beristri, berarti poligami dalam konteks pernikahan ipar itu semata-mata berdasarkan belas kasihan bagi si janda dan keadilan bagi nama almarhum suami si janda.

3. Bagi perempuan tawanan perang (Ul. 21:10-14)

Seorang perempuan asing (non Kanaan) yang menjadi tawanan perang dapat diambil untuk dijadikan istri oleh laki-laki Israel. Perempuan itu kemungkinan masih gadis karena ia diizinkan untuk menangisi ibu bapanya, bukan suami atau anak-anaknya. Tuhan menyuruh laki-laki Israel (tidak ditulis apakah dia bujang atau sudah menikah) agar  memperlakukannya dengan terhormat, boleh menidurinya setelah si perempuan menjadi istrinya (ay. 13). Bagi laki-laki dari bangsa lain, perempuan seperti ini dapat diperlakukan sebagai budak seks saja (contoh di masa kini ialah ketika ISIS berkuasa).

Dengan demikian, laki-laki Israel tidak boleh sama dalam memperlakukan perempuan tawanan perang yang diinginkannya seperti yang dilakukan oleh bangsa-bangsa yang tidak mengenal Allah. Dan jika ada masalah dalam pernikahannya dengan perempuan asing itu, maka sang suami harus membiarkan dia pergi (maksudnya bercerai) dan tidak boleh memperlakukan dia sebagai budak (ay. 14). Jadi, dengan menikahi si perempuan tawanan perang itu, maka laki-laki Israel telah menolong si perempuan dari perbudakan.

Sekali lagi, Tuhan tidak pernah menganjurkan poligami, tetapi jika terjadi demikian, maka Tuhan memberikan aturan ketika ada istri yang dicintai dan yang tidak dicintai (Ul. 21:15-17). Dalam aturan ini disebutkan, bahwa anak sulung yang lahir dari istri yang tidak dicintai tetap harus menjadi ahli waris yang utama. Inilah keadilan yang Tuhan berikan kepada perempuan yang tidak dicintai suaminya. Di ayat 14, istri yang diceraikan mungkin salah satu yang dimaksud oleh 15-17 yaitu istri yang tidak dicintai, tetapi jika anak sulung lahir daripadanya, maka hak anak sulung tetap diberikan kepada anak dari istri yang tidak dicintai itu.

Hal ini telah terjadi pada pernikahan Yakub yang berpoligami. Lea adalah istri pertama Yakub, namun tidak dicintai karena Yakub mencintai Rahel. Dari Lea, istri yang tidak dicintai lahirlah Ruben (Kej. 29:31-32). Dan Yakub mengakui Ruben sebagai anak sulung meskipun hak kesulungannya dicabut karena Ruben telah menaiki petiduran Yakub yaitu ketika meniduri Bilha, istri sirinya Yakub (Kej. 49:3-4; 35:22a). Dengan demikian, Tuhan memberikan keadilan kepada Lea dengan delapan orang anak (enam anak kandung, dua dari Zilpa budaknya; Kej. 35:23,26), dua kali lipat dari Rahel yang dicintai Yakub dengan empat orang anak (dua anak kandung, dua anak dari Bilha budaknya; Kej. 35:24-25).

Sekarang kita tinjau dari Perjanjian Baru. Ketika Tuhan Yesus datang, maka Ia mengembalikan pernikahan kepada rancangan yang orisinil-Nya yaitu pernikahan monogami karena itulah yang diberkati Tuhan (Mat. 19:4-6; Kej. 1:27-28; 2:18, 21-25). Ketika Tuhan Yesus datang, maka poligami yang mendapat dispensasi di Perjanjian Lama sekarang tidak berlaku lagi. Matius 19:4, dari kata kerja Yunaninya jelas bahwa sejak Ia berfirman pada masa penciptaan manusia, pernikahan monogamilah yang dikehendaki Allah dan harus dilakukan oleh setiap orang Kristen untuk seterusnya dan selamanya. Jadi, Tuhan Yesus datang memulihkan pernikahan monogami.

Alasan utama poligami di era patriarkh Perjanjian Lama adalah demi kelangsungan keturunan sehingga anak dari istri lainnya dapat menjadi anak istri pertama dan demi menutupi rasa malu akibat kemandulan di mana istri pada jaman itu yang selalu berada di posisi yang dipersalahkan. Namun, di masa kini suami istri Kristen yang tidak memiliki anak tidak perlu malu sehingga suami harus melakukan poligami. Mereka dapat mengadopsi anak secara resmi sesuai aturan negara baik melalui panti asuhan atau kerabat dekat dan lain sebagainya.

Tidak memiliki anak bukan alasan untuk berpoligami apalagi menceraikan istrinya supaya bisa kawin lagi dengan perempuan lain demi mendapatkan anak. Justru dalam kondisi sulit seperti inilah seorang suami harus mengingat sumpah setianya di hadapan Tuhan di mana ia akan menerima istrinya dalam situasi dan kondisi apapun (termasuk tidak punya anak) sampai maut memisahkan mereka.

Hakikat pernikahan ialah bersatunya dua pribadi yaitu laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, sedangkan kehadiran anak merupakan berkat dari anugerah Allah semata. Artinya, tanpa kehadiran seorang anak pun hal itu tidak akan menurunkan derajat pasangan suami istri yang telah diteguhkan dan diberkati Tuhan dalam pernikahan kudus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun