Mohon tunggu...
Theodoriok Ikrar Matthew
Theodoriok Ikrar Matthew Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Vox Populi, Vox Dei

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Kepercayaan Konsumen, Pentingnya Sertifikasi PIRT dalam Industri Pangan di Desa Padi

17 Juli 2024   01:39 Diperbarui: 17 Juli 2024   01:52 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan regulasi penting dalam pengawasan produk pangan yang diolah secara rumah tangga. Menurut saya, keberadaan PIRT sangat krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah. Dengan adanya sertifikasi PIRT, konsumen dapat lebih percaya bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Di sisi lain, PIRT juga memberikan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar. Dengan mematuhi standar PIRT, produsen kecil dapat memperluas jangkauan pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional, serta berpotensi untuk menjangkau pasar ekspor.

Namun, tantangan yang dihadapi dalam implementasi PIRT adalah sosialisasi dan pemahaman yang masih rendah di kalangan pelaku usaha kecil khususnya di Wilayah Desa Padi, Kec.Gondang Kab.Mojokerto. Diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan PIRT dengan optimal. KKN R16/Sub 10 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya hadir dalam membantu pengurusan PIRT di desa Padi.

Pemaparan Materi PIRT Oleh Narasumber/dokumentasi tim
Pemaparan Materi PIRT Oleh Narasumber/dokumentasi tim

Secara keseluruhan, PIRT adalah langkah positif dalam meningkatkan kualitas produk pangan di Indonesia. Dukungan dan pemahaman yang lebih baik dari semua pihak akan mendorong pertumbuhan industri pangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.  Untuk memperoleh sertifikasi PIRT, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan, seperti:

Pendaftaran: Mengajukan permohonan kepada dinas terkait di daerah masing-masing.

Pemeriksaan: Lembaga pemeriksa akan melakukan penilaian terhadap proses produksi dan kebersihan tempat usaha.

Sertifikasi: Jika memenuhi syarat, usaha akan mendapatkan sertifikat PIRT yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Foto Bersama Pelaku UMKM Di Desa Padi/dokumentasi tim
Foto Bersama Pelaku UMKM Di Desa Padi/dokumentasi tim

PIRT adalah langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas produk pangan rumah tangga di Indonesia. Dengan menjaga standar keamanan dan kualitas, PIRT tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga memberdayakan pelaku usaha kecil. Melalui dukungan dan pemahaman yang lebih baik, kita dapat mendorong pertumbuhan industri pangan yang sehat dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun