Mohon tunggu...
Renggo Warsito
Renggo Warsito Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Guru Makin “Wow!”

19 November 2015   20:19 Diperbarui: 19 November 2015   21:07 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Istilah ini selama muncul karena para guru dipandang ikhlas bekerja, meski kesejahteraannya terkadang kurang. Sampai-sampai maestro musik Iwan Fals menciptakan lagu berjudul “Oemar Bakri” untuk mengisahkan pilunya nasib guru. Oemar Bakri digambarkan sebagai sosok guru yang mengabdikan seluruh hidupnya dengan penuh dedikasi sampai usia tua dengan gaji minim dan kesejahteraan di bawah rata-rata.

Ironinya, saat murid-muridnya telah sukses, sang guru Oemar Bakri tetap hidup bersahaja jika tidak ingin disebut miskin. Potret keikhlasan atas pengabdiannya itulah yang digambarkan Sartono, sang pencipta lagu “Hymne Guru” sebagai patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa.

Seiring berjalannya waktu, nasib guru kini berubah menjadi lebih sejahtera. Ambil contoh gaji guru di DKI Jakarta. Guru PNS golongan III yang sudah menggenggam sertifikasi memperoleh penghasilan lebih dari Rp 7 juta. Sedangkan guru PNS golongan IV, bisa lebih dari Rp 8 juta.

Untuk guru PNS di daerah lain gaji pokoknya disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima oleh PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2014 mengenai Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun bagi guru yang telah lolos sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi atau yang disebut juga dengan TP (Tunjangan Profesi) sebesar 1x Gaji Pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan bagi guru yang belum lolos sertifikasi, pemerintah akan memberikan DTP (Dana Tambahan Penghasilan) yang besarnya Rp 250 ribu. Ini berlaku bagi semua Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di seluruh wilayah Indonesia. Mereka pun berhak atas gaji ke-13 yang merupakan hak bagi PNS.

Komitmen menyejahterakan guru yang ditunjukkan pemerintah itu tidak lepas dari amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru merupakan ujung tombak pendidikan berkualitas. Karena itu, peningkatan kesejahteraannya merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Mekanismenya adalah melalui sertifikasi profesi yang menjadi bukti kompetensi sang guru.

Bahkan, pemerintah melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memberikan insentif untuk peraih nilai sempurna dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015. Peserta yang mendapat nilai 100 akan diberangkatkan ke luar negeri. Beberapa negara tujuan bisa dipilih antara lain Belanda, Swiss, Jerman, Jepang, Korea dan Australia. Ini bukan omong kosong, karena tahun lalu ada dua guru yang mendapat nilai sempurna diberangkatkan ke Belanda.

Perbaikan pada sistem pendidikan yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan guru adalah jalan untuk menjadikan bangsa ini lebih baik. Sebab, pendidikan terbukti bisa mendongkrak mobilitas vertikal seseorang. Di sekitar kita, tidak terhitung banyaknya orang yang sejahtera dengan bekal pendidikan yang baik. "Saya ingin 'Indonesia Wow' ke depannya. Anak-anak kita siapkan sebagai anak-anak yang hebat, guru-gurunya hebat. Jika gurunya hebat, anaknya juga hebat," ucap Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan suatu saat.

25 November sebagai Hari Guru menjadi momentum untuk terus memuliakan guru. Bukan lagi sebatas pujian dan sanjungan sebagai “pahlawan tanpa tanda saja”, tetapi membantu peningkatan kesejahteraannya. Bagaimanapun juga, selain sebagai pendidik, guru juga punya keluarga dan kebutuhan pribadi. Tugas ini sejatinya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak terkait seperti organisasi profesi guru, asosiasi, dan yayasan pendidikan. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun