Pascapandemi COVID-19, banyak negara masih belum pulih sepenuhnya dalam hal aktivitas ekonomi. Bahkan, beberapa sektor mengalami PHK massal dan pelemahan yang menunjukkan adanya ketidakstabilan di dalam negeri. Ini adalah indikator kuat yang mempertanyakan kondisi ekonomi suatu negara. Sejumlah faktor termasuk perlambatan ekonomi global, peningkatan produk impor, dan perlambatan aktivitas ekonomi global mempengaruhi perusahaan dan pekerja.
Di Indonesia, sektor industri tekstil dan alas kaki/sepatu menjadi salah satu yang terdampak paling parah. Pada sektor tekstil, sepanjang tahun 2022, terdapat 345.000 pekerja yang di-PHK, dan hingga Agustus 2023, sekitar 26.540 pekerja dirumahkan dan menghadapi ancaman PHK. Sementara itu, sektor alas kaki/sepatu juga menghadapi perlambatan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan pesanan produksi, yang berdampak negatif pada utilizasi pabrik.
Namun, tidak hanya sektor offline yang terkena dampaknya. Sektor bisnis media sosial dan perbankan juga menghadapi masalah serupa. Perusahaan besar seperti META dan Citigroup telah mengumumkan rencana PHK, dan Citigroup melaporkan penurunan laba bersih yang signifikan.
Seiring dengan PHK massal dan tekanan ekonomi, pemerintah Indonesia mengeluarkan Permenaker 5/2023 yang memungkinkan perusahaan ekspor untuk memotong upah karyawan hingga 25%. Hal ini menuai protes dari serikat pekerja/buruh dan munculnya pertanyaan tentang apakah pemerintah seharusnya memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja dalam situasi ekonomi yang sulit.
Di samping itu, ekonomi digital juga memiliki dampak besar terhadap ekonomi dalam negeri. Penjualan produk impor murah di e-commerce dan marketplace menimbulkan masalah predatory pricing yang merugikan pelaku ekonomi lokal. Harga barang impor yang sangat murah ini menciptakan persaingan yang tidak sehat, yang akhirnya membunuh pesaing lokal dan menguntungkan pedagang asing.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua negara mengalami permasalahan serupa. Sistem ekonomi dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dapat memainkan peran penting dalam memengaruhi situasi ekonomi suatu negara.
Ekonomi dalam Perspektif Islam
Sistem ekonomi dalam perspektif Islam berbeda dari sistem ekonomi kapitalis yang mementingkan keuntungan dan kepemilikan individu. Dalam Islam, distribusi kekayaan dan perlindungan bagi masyarakat menjadi prioritas utama. Sistem ekonomi Islam didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan sosial, distribusi yang adil, dan pembagian kekayaan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pemikiran ini tercermin dalam banyak aspek, termasuk perdagangan. Islam mengatur prinsip-prinsip perdagangan yang adil dan melarang riba (bunga), yang bisa merugikan masyarakat. Ayat-ayat dalam Al-Qur'an menyatakan pentingnya perdagangan yang sah dan berlaku adil.
Dalam sistem ekonomi Khilafah (pemerintahan Islam), perdagangan dalam negeri dan luar negeri diatur dengan cara yang memungkinkan masyarakat untuk mencari nafkah tanpa takut akan intervensi pemodal besar atau praktik predatory pricing. Perdagangan dalam negeri diatur oleh prinsip-prinsip syariah, dan perdagangan luar negeri dikendalikan oleh negara.