Mohon tunggu...
Surat Suara
Surat Suara Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

ingin cekat dan lugas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan yang Terjadi di Pesantren Kabupaten Batang Jateng

24 April 2024   21:00 Diperbarui: 24 April 2024   21:23 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Kapolres Batang menetapkan Wildan (58) sebagai tersangka kekerasan seksual di sebuah pesantren di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang pada tanggal 11 April 2023. Dia diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap santrinya yang berjumlah 14 santriwati."Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Batang seperti dilansir Antara, Selasa (11/4/2023).Dalam konferensi pers didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Luthfi mengatakan delapan santriwati mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.Saat ini, pihak berwajib sedang melakukan pemeriksaan lanjut. Karena kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah. Kasus ini terjadi sejak tahun 2019-2023.Dia menjelaskan tersangka membangunkan korban dan mengajaknya ke kantin di kantin itulah tersangka (wildan) menjanjijan karomah kepada korban. Wildan menipu santrinya yang menjadi korban dengan mengatakan korban telah dinikahi tanpa saksi."Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab-kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga melarang para korban mengadu kepada orang tua."Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.Tersangka dikenai Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Lutfhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun