Mohon tunggu...
Ukhti Aulia Rakhmah
Ukhti Aulia Rakhmah Mohon Tunggu... -

an ordinary person that wants to be extraordinary person :)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mahasiswa UMY menginisiasi terbentuknya RT Bebas ASAP Rokok

21 November 2014   23:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:11 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantul. 6 November 2014

Melakukan perubahan menuju generasi sehat adalah suatu hal baik. Begitulah kiranya motivasi yang dimiliki dua belas mahasiswa Co Ners UMY XXI. Kelompok mahasiswa 5, 6, 7 dan 8 stase komunitas ini mengawal warga Dukuh Sumberan Ngestiharjo Kasihan Bantul untuk sadar akan kesehatan. Salah satu program yang digalakan adalah terbentuknya RT bebas Asap rokok. RT yang menjadi percontohan di dukuh ini adalah RT 12 dan RT 09. Program di dua RT ini diharapkan mampu mebuat iri kesembilan RT yang lain.RT Bebas rokok adalah program yang bertujuan untuk melindungi para perokok pasif dari bahaya asap rokok baik main stream dan side stream.

Deklarasi yang diserukan adalah:

a.Warga RT 12 tidak merokok di dalam rumah/ruangan tertutup

b.Warga RT 12 tidak merokok di dalam ruang pertemuan warga, kenduri, selamatan, yasin tahlil dan pengajian dll.

c.Warga RT 12 tidak merokok di tempat-tempat ibadah

d.Warga RT 12 tidak merokok di tempat-tempat umum.

e.Warga RT 12 tidak memperbolehkan tamu merokok di dalam rumah

Asap yang dikeluarkan oleh rokok yang terbakar dan dihembuskan oleh perokok termasuk penyebab pencemaran udara yang berbahaya di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Lebih dari 90% orang menghabiskan waktunya dalam ruangan sehingga pencemaran udara dalam ruangan memberikan dampak kesehatan yang lebih berbahaya dibandingkan pencemaran udara luar ruangan. Kebiasaan perokok yang masih merokok di dalam rumah membuat anggota keluarga yang lain mendapat bahaya. Asap rokok yang dihisap ke dalam paru oleh perokok disebut asap rokok utama (mainstream smoke/MS) sedangkan asap rokok yang berasal dari ujung rokok yang terbakar disebut asap rokok samping (sidestream smoke/SS). Polusi udara yang ditimbulkan disebut asap rokok lingkungan (ARL) atau environment tobacco smoke (ETS). Mereka yang menghisap ETS disebut perokok pasif. Mereka yang tidak merokok tetapi terpaksa menghisap asap rokok dari lingkungannya mungkin akan menderita berbagai penyakit akibat rokok kendati mereka sendiri tidak merokok. Kandungan bahan kimia pada asap rokok sampingan ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan asap rokok utama antara lain karena tembakau terbakar pada temperatur yang lebih rendah ketika sedang dihisap membuat pembakaran menjadi kurang lengkap dan mengeluarkan lebih banyak bahan kimia (Haris dkk, 2012).

IUALTD News Bulletin on Tobacco and Health (1997) merekomendasikan bahwa ”paparan terhadap asap rokok lingkungan yang sering kali disebut perokok pasif dapat menyebabkan kanker paru dan kerusakan kardiovaskuler pada orang dewasa yang tidak merokok dan dapat merusak kesehatan paru dan pernapasan pada anak.” Wardoyo (1996) juga menyatakan bahwa asap rokok yang dihembuskan oleh perokok aktif dan terhirup oleh perokok pasif, lima kali lebih banyak mengandung karbon monoksida, empat kali lebih banyak mengandung tar dan nikotin.


Pemerintah Indonesia telah menyusun beberapa peraturan terkait dengan upaya pengendalian udara akibat asap rokok serta pengembangan Kawasan Tanpa Rokok seperti UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di dalamnya mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan percepatan pengembangan Kawasan Tanpa Rokok di daerah serta PP Nomor 19 tahun 2003 yang menyatakan perlunya tercipta kawasan bebas rokok pada tempat – tempat yang menjadi akses umum dan berbagai peraturan lainnya. Kawasan yang mencakup KTR diantaranya adalah area bermain anak, tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga sudah membuat peraturan untuk melindungi warganya yang ukan perokok yang tertuang pada Perda 5 tahun 2007 : Pengendalian Pencemaran Udara : pasal 11 dan Pergub Nomor 42 tahun 2009 : Kawasan dilarang Merokok.

Program ini di awali dari pendidikan kesehatan akan bahaya merokok bagi perokok aktif dan pasif  dilanjutkan deklarasi yang dipimpin oleh ketua RT 09&12 dan disepakati oleh warga. Warga menyambut baik program ini terutama para ibu-ibu. Mereka bersyukur para suami sadar akan kesehatan istri dan anggota keluarga yang lain.

Program yang dilakukan oleh nana, mita, andri, catur, aris satria, ukhti, gita, isti, irma, ayu, dan moy ini didukung oleh MTCC (Muhammdiyah Tobacco Control Center) UMY.

14165626961747384467
14165626961747384467

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun