Tepat setahun berlalu dunia telah bergulat dengan Pandemi Covid-19. Kondisi bukan membaik justru semakin memburuk. Kasus positif covid di Indonesia telah tembus menjadi 1 juta kasus, angka ini semakin hari semakin melonjak dengan rekor kasus harian yang melonjak.Â
Tak ayal krisis kesehatan pandemi covid-19 telah mempengaruhi kehidupan manusia. Krisis kesehatan pun merebak menjadi krisis ekonomi yang dirasakan seluruh warga dunia, tak terkecuali di Indonesia.Â
Aktivitas dan mobilitas masyarakat terbatasi yang mempersulit kegiatan ekonomi. Hal ini lah yang membuat banyak dari kelompok masyarakat terdampak secara ekonomi.Â
Ditengah gejolak penanganan pandemi Covid-19 Presiden Joko Widodo resmi menetapkan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia yang dinamakan Indonesia Invesment Authority (INA). SWF Indonesia berpayung hukum PP Nomor 74 tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. PP tersebut diteken Presiden pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.
SWF atau lembaga pengelola Investasi merupakan lembaga yang bertugas mengelola dana investasi abadi dalam negeri, selain itu lembaga ini diberikan amanat untuk mengelola sumber pendanaan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan selain berbasis pinjaman atau utang.Â
Menurut pengertian dari Das, Dilip K. (2008) tidak ada definisi SWF yang diterima secara universal, namun secara fungsional dapat didefinisikan sebagai dana yang dimiliki dan dijalankan oleh pemerintah negara dengan mengelola tabungan nasional, surplus anggaran, dan kelebihan cadangan devisa lalu menginvestasikannya secara global ke dalam saham perusahaan, obligasi dan instrumen keuangan lainnya.Â
Secara prinsip SWF berasal dari kelebihan tabungan atau kekayaan negara yang kemudian dinvestasikan untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih besar. Adapun secara sederhana SWF adalah dana yang dimiliki oleh pemerintah dan siap untuk diinvestasikan.
Lembaga ini diharapkan pula memberikan angin segar bagi pemulihan ekonomi nasional yang cukup terkontraksi akibat Covid-19. Sebagai catatan BPS telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara tahunan pada 2020 minus 2,07 persen.Â
Pertumbuhan ekonomi Indonesia ini mencatatkan pertumbuhan negatif untuk pertama kalinya sejak Indonesia mengalami krisis 1998. Perlambatan ekonomi berimbas pada tingkat pengangguran yang meningkat.Â
Kenaikan pengangguran diakibatkan banyak perusahaan yang terdampak pandemi melakukan PHK yang massive. Menurut data Kemenaker sebanyak 3,5 juta jumlah pekerja yang telah dirumahkan selama pandemi. Angka tersebut turut berkontibusi terhadap peningkatan pengangguran Indonesia.Â
Menurut data BPS per Agustus 2020 ada 9,77 juta orang yang menganggur dengan kenaikan dari periode lalu sebesar 2,67 juta. Tentu kondisi ini menjadi PR besar pemerintah dalam mencegah pengangguran yang semakin besar.Â