Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa negara diatur berdasarkan hukum dan semua warga negara, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem peradilan yang independen untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan di Indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa, menjatuhkan hukuman, dan melindungi hak-hak individu.
Sama halnya seperti transportasi di darat, pelayaran di laut pun memiliki payung hukum dan undang-undang yang jelas. Hukum Pelayaran di Indonesia sendiri telah diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang. Berikut adalah beberapa sumber tentang hukum pelayaran di Indonesia:
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021: Peraturan ini mengatur tentang pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing.Â
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008: Undang-undang ini juga mengatur tentang pelayaran di Indonesia. Kamu dapat membaca isi undang-undang ini di sini.
Law No. 17 of 2008 on Shipping (dalam bahasa Inggris): Dokumen ini memberikan informasi lebih lanjut tentang hukum pelayaran di Indonesia.Â
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pelayaran: Dokumen ini memberikan informasi tentang hukum pelayaran di Indonesia,Â
Oleh karena itu, PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) sebagai stakeholder dalam distribusi pupuk melalui laut ikut andil dalam mendukung penegakan hukum dan penerapan standar profesi kepelautan.