Mohon tunggu...
namodale news
namodale news Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Hobi membaca dan menulis kisah, religius dan politik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Diskriminasi Pendidikan Agama Kristen dan Pendidikan Agama Lain

29 Juni 2024   14:22 Diperbarui: 29 Juni 2024   15:16 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Dalam rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan oleh Komisi II dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ketua porum guru pendidikan agama kristen Indonesia (Forgupaki), Abraham Pellokila, menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kurangnya formasi penerimaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru pendidikan agama Kristen di berbagai daerah di Indonesia, rapat ini dipimpin oleh Junimart Girsang, yang bertindak sebagai pimpinan rapat, audiensi ini menjadi sangat penting mengingat adanya masalah serius yang dihadapi oleh guru pendidikan agama kristen di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Depok, Bekasi, Banten, Bali, Riau, Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat, Abraham Pellokila, dalam paparannya, menekankan bahwa tampaknya ada upaya dari berbagai oknum yang sengaja menghalangi pemberian formasi tersebut, akibatnya, kebutuhan akan guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia tidak terpenuhi, iamenjelaskan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah, tetapi meluas ke banyak wilayah, yang mengindikasikan adanya pola yang sistematis dalam pengabaian kebutuhan guru pendidikan agama kristen, beberapa daerah yang disebutkan antara lain Jawa Barat,jawa timur, Jawa Tengah, Depok, Bekasi, Banten, Bali, Riau, Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat.

Pellokila juga menyampaikan bahwa kondisi ini menciptakan diskriminasi terhadap para guru pendidikan agama kristen, banyak dari mereka merasa bahwa profesi mereka tidak dihargai dan kebutuhan mereka diabaikan oleh pemerintah,  Pellokila mengungkapkan bahwa masalah ini juga berdampak pada para siswa, kurangnya guru yang memadai membuat siswa tidak mendapatkan pendidikan agama Kristen yang layak, yang seharusnya menjadi bagian penting dari pendidikan mereka, hal ini, menurut Pellokila, bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan dalam pendidikan, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah,  perlu segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. Ia mengusulkan agar pemerintah membuka formasi penerimaan guru PPPK untuk guru pendidikan agama kristen di semua daerah, tanpa terkecuali, selain itu, ia juga meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan dan pengembangan profesional para guru pendidikan agama kristen, agar mereka dapat mengajar dengan baik dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada para siswa.

Junimart Girsang, sebagai pimpinan rapat, menyambut baik usulan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh Abraham Pellokila. Ia menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti masalah ini dan berupaya mencari solusi yang terbaik,  bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan bahwa formasi penerimaan guru PPPK untuk guru pendidikan agama kristen dapat dibuka di semua daerah, audiensi ini menjadi momentum penting bagi para guru pendidikan agama kristen untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendapatkan perhatian dari pemerintah, para peserta audiensi berharap bahwa hasil dari rapat ini akan membawa perubahan positif bagi pendidikan agama Kristen di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun