Mohon tunggu...
Anjas Permata
Anjas Permata Mohon Tunggu... Konsultan - Master Hypnotist

Trainer Hypnosis, Master Hypnotherapist, Professional Executive, Founder Rumah Hipnoterapi, Founder Mind Power Master Institute, Ketua DPD Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Penerapan Kebijakan Ekonomi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia

31 Juli 2022   23:57 Diperbarui: 1 Agustus 2022   00:15 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumentasi pribadi

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah negara yang besar dengan total penduduk lebih dari 273 juta jiwa. Beragam suku bangsa, adat, budaya, agama serta latar belakang kehidupan ada di negara kita.

Tidak terkecuali mereka yang kita sebut dengan penyandang disabilitas. Data menyebutkan tak kurang dari 16,5 juta jiwa penduduk Indonesia berstatus sebagai penyandang disabilitas. Terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta perempuan. 

Tetapi tahukah Anda bahwa hanya 5.825 penyandang disabilitas yang saat ini bekerja di BUMN dan perusahan swasta (Data Kementerian Tenaga Kerja Januari 2022).

Angka ini sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan kondisi di negara lain sebut saja Amerika Serikat yang sampai saat ini telah memberikan kesempatan bekerja kepada 11 juta penyandang disabilitas di berbagai perusahaan negeri dan swasta.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah tidak ada regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas? Ataukah terjadi ketidakpedulian terhadap mereka?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita tengok sebentar apa yang dimaksud dengan disabilitas. Disabilitas ialah ketidakmampuan seseorang dalam melakukan suatu aktivitas tertentu. Ragam disabilitas antara lain:

  • Disabilitas Fisik yakni gangguan pada kondisi fisik seseorang misalnya tidak bisa berjalan.
  • Disabilitas Sensorik yakni gangguan panca indera seseorang misalnya pendengaran dan pengelihatan.
  • Disabilitas Intelektual yakni gangguan pikiran yang menyebabkan seseorang hilang ingatan; dan
  • Disabilitas Mental yakni gangguan pikiran berat seperti depresi, skizofrenia, fobia dan gangguan kecemasan.

Pemahaman kategori disabilitas tersebut diatas penting untuk dipahami agar kita dapat menentukan penduduk disabilitas manakah yang dimaksud untuk diwadahi dalam sistem ekonomi inklusif. Menurut hemat saya yang perlu diperhatikan ialah mereka penyandang disabilitas Fisik dan Sensorik.

Di dalam pasal 53 Undang Undang no. 8 Tahun 2016 tentang Peyandang Disabilitas dengan tegas disebutkan bahwa:

  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
  • Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Namun apakah aturan tersebut diatas sudah terlaksana dengan baik? Saya rasa dengan data hanya 5 ribuan penyandang disabilitas yang bekerja di BUMN dan perusahaan swasta sudah cukup merepresentasikan betapa besar perhatian pemerintah kita kepada mereka.

Sejalan dengan momentum presidensi G20 dimana salah satu topik pentingnya ialah penerapan ekonomi inklusif, maka sudah sepatutnya kita semua melakukan refleksi guna menumbuhkan lagi semangat pengembalian hak-hak penyandang disabilitas.

Adapun yang dimaksud dengan ekonomi inklusif adalah sistem ekonomi yang menciptakan akses serta kesempatan yang luas kepada masyarakat secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi kesenjangan antar kelompok atau wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun