Mohon tunggu...
Thaufan Yanuar
Thaufan Yanuar Mohon Tunggu... -

Lulusan Ilmu Administrasi Negara UNSOED Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reformasi Birokrasi: Seleksi CPNS 2014 Berbasis Computer Assisted Test (CAT)

14 Januari 2015   03:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:12 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimulai pada September 2014, hajat besar-besaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menjadi 'induk' dari hajatan besar rekrutmen CPNS 2014 membentuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui rekrutmen CPNS 2014 yang transparan. Formasi yang dibutuhkan pun luar biasa banyak, kurang lebih 60.000 formasi CPNS tersedia bagi kalangan pelamar umum.

Terdapat perbedaan pada rekrutmen CPNS 2014 dengan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya. Pada rekrutmen CPNS 2014 diberlakukan sistem pendaftaran single entry via online artinya pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi saja (one ID number, one instance) secara online via portal Panselnas, tapi masih diperbolehkan untuk memilih tiga formasi di instansi pilihannya. Selain itu terdapat pula formasi jabatan yang diperbolehkan untuk dilamar oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan semua jurusan. Sementara perbedaan paling mendasar antara rekrutmen CPNS 2014 dengan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya adalah seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang 100% menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Penggunaan sistem CAT diklaim Panselnas dan BKN sebagai sarana yang transparan dan tepat dalam mereformasi sistem rekrutmen CPNS di Indonesia. Para peserta dapat langsung mengetahui skor TKD mereka segera setelah selesai melaksanakan ujian CPNS berbasis CAT. Bahkan saat para peserta sedang mengerjakan soal, di luar ruang tes tersedia layar/LCD yang menampilkan 'quick count' skor para peserta ujian, sehingga banyak orang bisa secara langsung mengawasi dan memonitor progress serta skor akhir peserta tes CPNS 2014.

Panselnas dan BKN mengklaim TKD berbasis CAT bersih dari tindak Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Tapi, bagaimana dengan Tes Kompetensi Bidang (TKB)? Rahasia umum di beberapa daerah, TKB disinyalir menjadi alat ‘pengkatrolan nilai’ oleh oknum-oknum pejabat yang berprinsip ‘wani piro’ bagi para peserta CPNS yang sangat ingin menjadi abdi negara lewat jalan belakang. Mengantisipasi hal tersebut, menteri KemenPANRB yang baru, Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan surat edaran B/5466/M.PAN-RB/12/2014 tentang peniadaan TKB bagi instansi yang nilai TKDnya baru bisa dikeluarkan Panselnas setelah tanggal 20 Novermber 2014.

Dikutip dari akun twitter MenPan-RB Yuddi Chrisnandi @yuddychrisnandi, pada prinsipnya TKB ditiadakan untuk mencegah manipulasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaksanaan TKB. Akan tetapi, alih-alih meminimalisir kecurangan melalui TKB, terbitnya surat edaran tersebut ternyata belum bisa membuktikan kekonsistensian Panselnas CPNS 2014 untuk menghapus pelaksanaan TKB yang rentan akan KKN. Masih ada beberapa instansi yang tetap melaksanakan TKB meskipun hasil TKD-nya dikeluarkan setelah tanggal 20 November 2014 dengan syarat instansi tersebut sudah meminta izin dan memiliki MoU mengadakan TKB.

Contoh kasus pelaksanaan TKB yang menuai banyak kontroversi terdapat di Labuhan Batu Utara dan Toba Samosir. Pelaksanaan TKB di  Labuhan Batu Utara terkesan dipaksakan karena nilai TKD belum muncul secara resmi tetapi sudah ada jadwal pelaksanaan TKB. Selain itu soal TKB yang sama diberikan kepada tiap peserta CPNS Labuhan Batu Utara dengan pelaksanaan TKB yang tidak dalam satu waktu yang bersamaan. Hal yang hampir sama juga terjadi di seleksi CPNS Toba Samosir (Tobasa). BKD Tobasa mengumumkan jadwal ujian TKB sementara hasil TKD belum diumumkan secara resmi.

Inkonsistensi dan ketidaktegasan Panselnas CPNS 2014 dalam mengawasi pelaksanaan TKB juga terdapat di beberapa instansi lain seperti di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian ESDM (KESDM), Kemendikbud serta  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Berdasarkan Surat MenPANRB nomor B/3698/M.PAN-RB/10/2014 tentang Informasi Instansi yang Akan Melaksanakan TKB, disebutkan bahwa:

1) Instansi wajib melaksanakan TKB minimal 2 (dua) materi subtest dari 5 (lima) subtest yang dipersyaratkan. Aturan main ini diabaikan oleh Kemenkes yang hanya melaksanakan sekali TKB tertulis berbasis LJK serta KESDM yang hanya melaksanakan satu TKB berupa wawancara. Padahal di poin ini yang dipersyaratkan juga sudah jelas bahwa TKB harus dilaksanakan minimal 2 (dua) materi subtest.

2) Instansi wajib menginformasikan mengenai jadwal dan substansi tes TKB kepada Panselnas dan kepada calon peserta minimal (4) empat hari sebelum pelaksanaan TKB.  Poin ini juga diabaikan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mempublikasi pengumuman TKB di website pada hari Jumat 12 Desember 2014 dan hanya berjangka waktu tiga hari ke pelaksanaan TKB terdekatnya di hari Senin 15 Desember 2014.  Bahkan di Kemendikbud, untuk pelaksanaan TKB di beberapa unit kerja atau kopertis hanya berjarak dua hingga tiga hari saja. Hal ini jelas sangat mengecewakan para peserta CPNS Kemendikbud karena jadwal dadakan tersebut.

Kekurangan lain pelaksanaan seleksi CPNS 2014 berbasis CAT kali ini adalah jangka waku pengumuman dari pelaksanaan tes (TKD) yang sangat molor dan ‘kalah telak’ dibandingkan dengan menggunakan LJK di tahun lalu. Pada seleksi CPNS 2014 terdapat beberapa instansi yang jangka waktu dari pelaksanaan tes sampai ke pengumuman memakan waktu hampir dan lebih dari 3 bulan, padahal tesnya hanya TKD seperti di Kementerian Kehutanan (hanya 3 jabatan memakai TKB), Kementerian Hukum dan HAM, dan Pemprov Yogyakarta. Padahal ketika memakai LJK tahun lalu, tes diadakan awal November dan sudah bisa diumumkan rata-rata akhir Desember.

Saran untuk pelaksanaan seleksi CPNS kedepannya adalah alangkah lebih baik jika Panselnas dan BKN tetap menampilkan transparansi progress pelaksanaan tes CPNS, tidak hanya saat para peserta ujian sedang dan selesai mengerjakan tes berbasis CAT sehingga bisa mengetahui secara langsung skor yang didapat, akan tetapi juga perlu ditambah dengan penginformasian sejauh mana hasil ujian CPNS tersebut diproses mulai setelah para peserta selesai ujian, pengolahan data di Panselnas hingga sudah kembali lagi di tangan instansi yang bersangkutan dengan hasil akhir yang siap diumumkan, tentu saja dengan ada tenggat waktu maksimal disetiap progressnya. Selain itu Panselnas dan BKN juga perlu bertindak tegas terhadap instansi-instansi yang melenceng dari aturan main seleksi CPNS yang telah ditetapkan Panselnas CPNS supaya tidak ada pihak-pihak (peserta) yang merasa dirugikan dengan ketidaksesuaian aturan tersebut. Salam demokrasi! Dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat!

Mohon maaf jika terdapat kekeliruan, data berdasarkan twitter, facebook serta forum terbuka online

Birokrasi yang bersih muncul dari pegawai yang bersih,

Pegawai yang bersih, dimulai dari rekruitmen yang bersih.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun