1. a.Legal Pluralisme diartikan dengan situasi dimana ada dua atau lebih sistem hukum yang hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama.
b. Hukum Progresif diartikan dengan permikiran hujum yang berkembang dan digagas oleh Prof.Satjibyo Raharjo berpandangan bahwa hukum di tujukan untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
2. Konsep pluralisme ini sendiri terjadi karena negara indonesia memilik banyak ras,suku dan budaya sehingga hingga saat ini konsep pluralisme hukum masi menjadi aturan hukum yang ada dikehidupan sosial agar masyarakat saling menghargai perbedaan satu sama lain agar tidak menjadi konflik di dalam masyarakat
3.sentralisme adalah ideologi yang hanya menjadikan sistem itu sebagai satu-satu nya yang harus di berlakukan dan mengabaikan keberadaan sistem-sitem yang lain seperti sistem dalam hukum agama ataupun sistem hukum adat dan kebiasaan. Bahkan sentralisme ini lebih ditaati masyarakat dalam kehidupan bersosial daripada hukum yang dibuat oleh negara
4. Menurut kelompok saya, sistem pluralisme ini sangat cocok berada di indonesia karena menjadi solusi  bagi negara ini yang mempunyai banyak adat,bahasa,agama dan ras. Sistem pluralisme menyatukan  bersamaan berlaku beberapa sistem hukum ada sebelumnya.Masyarakat sangat menaati sistem hukum ini karena bisa membuat masyarakat tidak merasa menjadi hukum itu sendiri
5. Menurut kelompok saya, hukum progesif ini bisa berkembang di indonesia karena dahulu di latarbelakangi oleh keadaan hukum yang sangat mendesak pada masa era reformasi yang sangat sulit mendekati tujuan hukum yang bisa membuat masyarakat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan dalam hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H