Morbiditas
Tidak seorangpun ingin jatuh sakit.  Namun hukum alam tidak bisa dibantah bahwa kualitas kesehatan seseorang itu fluktuatif seiring dengan kesediaan atau kesadaran untuk berperilaku hidup sehat. Angka Kesakitan (Morbiditas)  nasional di negri ini berkisar antara 6-8 % yang bermakna bahwa diantara 100 orang warga terdapat 6 sampai 8 penduduk  yang menderita sakit. Penyakit yang diderita itu bisa saja jenis penyakit chronis atau akut bisa juga seseorang jatuh sakit karena musibah seperti kecelakaan lalu lintas atau karena faktor alam.
Ketika masyarakat  memerlukan perawatan  maka kemana mereka akan berobat. Tentu saja di era modern ini tak patut dan termasuk kuno apabila masih ada penduduk mengandalkan dukun atau paranormal. Pengobatan paranormal tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan karena mengobati pasien dengan perasaan dan kemusykilan. Kini warga semakin cerdas, mereka dapat dipastikan akan datang ke fasilitas kesehatan apakah itu Poliklinik, Rumah Sakit atau sentra sentra pelayanan kesehatan lainnya. Ketika berobat ke Rumah Sakit, warga yakin akan sembuh secara normal dan wajar sesuai denga kaedah ilmiah ilmu kedokteran.
Rumah Sakit (Hospital) sebagai salah satu pusat pelayanan publik tentu saja wajib memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.  Konsumen pelayanan kesehatan (stake holders) itu bisa saja dia seorang pasien, keluarga pasien dan  sesiapa saja yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan rumah sakit. Dari sisi melayani pasien inilah dituntut kualitas pelayanan prima yang tidak mungkin terlepas dari dua faktor persyaratan penting yaitu transparansi dan akuntabilitas.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut Rumah Sakit harus dikelola dengan manajemen modern. Sebagai pusat pelayanan publik pada sektor kesehatan semua ditujukan  untuk memenuhi harapan stake holders.  Masyarakat menuntut pelayanan prima dimana ketika mereka membutuhkan pelayanan maka pihak Rumah Sakit harus mampu memberikan rasa nyaman dan berujung dengan kepuasan ketika mereka mendapat kesembuhan atas penyakit yang diderita.
Peringkat Rumah Sakit
Terkait dengan kualitas pelayanan itulah Kementrian Kesehatan sebagai pembina melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit di Indonesia. Kemenkes  memantau sejauh mana fasilitas kesehatan itu mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada pasien.  Disamping Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan mempunyai kepentingan yang sama sehubungan tatakelola keuangan Rumah Sakit telah berubah fungsi menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Baru baru ini Kemenkeu mengeluarkan Peringkat Rumah Sakit di seluruh Indonesia berdasarkan kemampuan menyerap anggaran hasil pelayanan publik. Peringkat tersebut dilihat dari sebesar apa Rumah Sakit menerima dana dari masyarakat dan BPJS . Secara tidak langsung tentu saja peringkat ini menggambarkan berapa banyak pasien yang telah dilayani rumah sakit pada periode setahun berjalan.
Keputusan konsumen memilih salah satu rumah sakit dari sekian banyak fasilitas kesehatan yang ditawarkan tergantung kepada beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangan itu berkaitan dengan kemudahan mendapat pelayanan cepat tanpa ditolak. Tidak bisa dipungkiri persaingan antar hospital "menarik" konsumen menjadi sesuatu yang lumrah. Patut dicatat akhirnya pilihan konsumen jatuh ke rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan prima yang hanya bisa dilakukan oleh SDM profesional nan tak lepas dari senyum sapa salam sopan dan santun. Kualitas seperti ini merupakan iklan gratis dari mulut kemulut berdasarkan pengalaman konsumen yang mendapat pelayanan yang sangat memuaskan.