Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Rumah Transisi, Tim Perumus Atau Tim Penjerumus ?

22 Oktober 2014   15:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:08 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14139391351307688742

[caption id="attachment_330437" align="aligncenter" width="450" caption="Sumber : tribun news"][/caption]

Menyaksikan tayangan Indonesian Lawyer Club tadi malam kita mendapatkan satu informasi baru terkait prosedur perubahan struktur kabinet.  Menurut pendapat beberapa Pakar Hukum Ketatanegaraan bahwa apabila Presiden terpilih ingin merubah struktur kabinet, maka harus di mintakan persetujuan terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.  Selanjutnya apabila DPR RI dalam waktu 7 hari tidak memberikan tanggapan atau persetujuan maka pengajuan perubahan struktur kabinet tersebut syah menurut hukum dan dapat segera dilaksanakan oleh Presiden.

Regulasi perubahan peraturan ini berlatar belakang dari pengalaman buruk birokrasi pemerintahan.  Ketika itu Presiden Abdul Rahman Wahid dengan segala kewenangannya menghilangkan atau menghapuskan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan.  Memang kala itu Gus Dur sebagai Presiden RI dengan hak Preogratif nya yang sangat kuat luar biasa berhak merombak struktur kementrian tanpa seizin pihak legislatif. Akibatnya apa, penghapusan  2 Departemen itu ternyata menuai berbagai masalah antara lain menyangkut mutasi besar besaran Pegawai Negri Sipil.  Hambatan lain yang ditemukan seperti asset gedung  perkantoran dan  pelimpahan tugas pokok dan fungsi.  Tentu saja proses perubahan ini memakan waktu yang cukup lama sehingga memperlambat pelayanan publik

Itulah sebabnya berdasarkan pengalaman buruk tersebut, DPR membuat amandemen terhadap peraturan perundangan  yang pada intinya mengatur  bahwa perubahan struktur  kabinet bukan hal yang mudah, harus ada kajian strategis sepenting apa perubahan itu terutama menyangkut effektivitas effesiensi kinerja kabinet dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.  Amandemen yang ditetapkan adalah Presiden wajib  mengajukan usulan perubahan struktur kabinet ke DPR RI

Presiden Jokowi berdasarkan informasi yang kerap disampaikan ke media akan melakukan  perubahan struktur kabinet.  Satu hal yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana kerja dari Tim Transisi. Apakah mereka sudah menganalisa bahwa perubahan struktur kabinet  tidak semudah membalikkan telapak tangan.  Ada dimensi waktu dan kewenangan yang harus dipertimbangkan. Mengingat Pola Jokowi  yang selalu mengatakan kerja kerja kerja tentu Tim Transisi tidak bisa main main dengan saran yang mereka sampaikan.

Itulah sebabnya kita tidak bisa berharap Jokowi akan mengumumkan susunan kabinet dalam dua tiga hari ini.  Seharusnya Tim Transisi telah memperhitungkan kendala ini jauh jauh hari sebelumnya bahwa terdapat kendala dari kecepatan  bertindak ala Jokowi dan aturan perundangan yang berlaku.   Tentu saja di awal pemerintahan Jokowi - Jk tidak akan menerobos peraturan perundangan yang berlaku seandainya mereka tetap bersikukuh ingin merubah struktur kabinet.  Satu permulaan  buruk apabila terdesak ingin segera bekerja namun menabrak Undang Undang.

Tim Transisi rasanya sudah rasanya cukup lama bekerja.  Timbul guyonan masyarakat terkait dengan Tim Transisi yang kalau boleh dikatakan sebagai Tim Perumus Jokowi. Seyogyanya Tim Perumus yang terdiri dari para ahli segala bidang serta ber anggota kan orang orang pintar terpilih,  bekerja dengan kaedah kaedah ilmu pengetahuan secara konprehensif.  Bisa jadi mereka telah memperhitungakan segala hal terkait dengan perubahan Struktur Kabinet yang harus mendapat persetujuan DPR, namun pada kesempatan lain apakah  Jokowi tidak mengetahui atau (sudah diberitahu) terkait prosedur perubahan struktur kabinet .  Tahu sendirilah Pak Jokowi selalu  ingin cepat cepat bekerja seperti disampaikan pada Pidato Pertama di Gedung MPR.

Nah kalau begini Tim Perumus bisa jadi diplesetkan menjadi Tim Penjerumus.  Seharusnya sang Boss mendapatkan hasil kajian konprehensif terkait segala bidang tugas yang dilimpahkan, ternyata sebaliknya justru sang Boss hampir saja terjerumus ke dalam jurang dalam akibat kinerja Tim Transisi yang tidak profesional.  Jadi selaku warga yang banyak berharap akan ada perubahan sognifikan dari pemerintahan baru agar  bersabar sedikit sembari menunggu alternatif apa yang akan di pilih Pak Presiden RI ke 7.

Alternatif pertama yang bisa dipertimbangkan Pak Jokowi (tanpa tim transisi) adalah tidak melakukan perubahan apapun pada susunan struktur kabinet dan untuk itu  beliau hari ini juga bisa mengumumkan  nama nama Menteri yang ditunjuk untuk bekerja selama 5 tahun kedepan.  Alternatif ke dua Pak Jokowi dan Pak JK mengajukan terlebih dahulu usulan perubahan strukur kabinet ke DPR dan menunggu selama 7 hari tanggapan pihak legislatif.  Artinya lebih dari 7 hari kedepan pengumuman  susunan kabinet baru bisa disampaikan kepada media dan masyarakat.  Ya jargon kerja, kerja dan kerja  tentu saja baru bisa dilakukan setelah kabinet terbentuk serta para menteri mengucapkan sumpah jabatan.

Salam Salaman

TD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun