[caption id="attachment_330437" align="aligncenter" width="450" caption="Sumber : tribun news"][/caption]
Menyaksikan tayangan Indonesian Lawyer Club tadi malam kita mendapatkan satu informasi baru terkait prosedur perubahan struktur kabinet. Menurut pendapat beberapa Pakar Hukum Ketatanegaraan bahwa apabila Presiden terpilih ingin merubah struktur kabinet, maka harus di mintakan persetujuan terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selanjutnya apabila DPR RI dalam waktu 7 hari tidak memberikan tanggapan atau persetujuan maka pengajuan perubahan struktur kabinet tersebut syah menurut hukum dan dapat segera dilaksanakan oleh Presiden.
Regulasi perubahan peraturan ini berlatar belakang dari pengalaman buruk birokrasi pemerintahan. Ketika itu Presiden Abdul Rahman Wahid dengan segala kewenangannya menghilangkan atau menghapuskan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan. Memang kala itu Gus Dur sebagai Presiden RI dengan hak Preogratif nya yang sangat kuat luar biasa berhak merombak struktur kementrian tanpa seizin pihak legislatif. Akibatnya apa, penghapusan 2 Departemen itu ternyata menuai berbagai masalah antara lain menyangkut mutasi besar besaran Pegawai Negri Sipil. Hambatan lain yang ditemukan seperti asset gedung perkantoran dan pelimpahan tugas pokok dan fungsi. Tentu saja proses perubahan ini memakan waktu yang cukup lama sehingga memperlambat pelayanan publik
Itulah sebabnya berdasarkan pengalaman buruk tersebut, DPR membuat amandemen terhadap peraturan perundangan yang pada intinya mengatur bahwa perubahan struktur kabinet bukan hal yang mudah, harus ada kajian strategis sepenting apa perubahan itu terutama menyangkut effektivitas effesiensi kinerja kabinet dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Amandemen yang ditetapkan adalah Presiden wajib mengajukan usulan perubahan struktur kabinet ke DPR RI
Presiden Jokowi berdasarkan informasi yang kerap disampaikan ke media akan melakukan perubahan struktur kabinet. Satu hal yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana kerja dari Tim Transisi. Apakah mereka sudah menganalisa bahwa perubahan struktur kabinet tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada dimensi waktu dan kewenangan yang harus dipertimbangkan. Mengingat Pola Jokowi yang selalu mengatakan kerja kerja kerja tentu Tim Transisi tidak bisa main main dengan saran yang mereka sampaikan.
Itulah sebabnya kita tidak bisa berharap Jokowi akan mengumumkan susunan kabinet dalam dua tiga hari ini. Seharusnya Tim Transisi telah memperhitungkan kendala ini jauh jauh hari sebelumnya bahwa terdapat kendala dari kecepatan bertindak ala Jokowi dan aturan perundangan yang berlaku.  Tentu saja di awal pemerintahan Jokowi - Jk tidak akan menerobos peraturan perundangan yang berlaku seandainya mereka tetap bersikukuh ingin merubah struktur kabinet. Satu permulaan buruk apabila terdesak ingin segera bekerja namun menabrak Undang Undang.
Tim Transisi rasanya sudah rasanya cukup lama bekerja. Timbul guyonan masyarakat terkait dengan Tim Transisi yang kalau boleh dikatakan sebagai Tim Perumus Jokowi. Seyogyanya Tim Perumus yang terdiri dari para ahli segala bidang serta ber anggota kan orang orang pintar terpilih, bekerja dengan kaedah kaedah ilmu pengetahuan secara konprehensif. Bisa jadi mereka telah memperhitungakan segala hal terkait dengan perubahan Struktur Kabinet yang harus mendapat persetujuan DPR, namun pada kesempatan lain apakah Jokowi tidak mengetahui atau (sudah diberitahu) terkait prosedur perubahan struktur kabinet . Tahu sendirilah Pak Jokowi selalu ingin cepat cepat bekerja seperti disampaikan pada Pidato Pertama di Gedung MPR.
Nah kalau begini Tim Perumus bisa jadi diplesetkan menjadi Tim Penjerumus. Seharusnya sang Boss mendapatkan hasil kajian konprehensif terkait segala bidang tugas yang dilimpahkan, ternyata sebaliknya justru sang Boss hampir saja terjerumus ke dalam jurang dalam akibat kinerja Tim Transisi yang tidak profesional. Jadi selaku warga yang banyak berharap akan ada perubahan sognifikan dari pemerintahan baru agar bersabar sedikit sembari menunggu alternatif apa yang akan di pilih Pak Presiden RI ke 7.
Alternatif pertama yang bisa dipertimbangkan Pak Jokowi (tanpa tim transisi) adalah tidak melakukan perubahan apapun pada susunan struktur kabinet dan untuk itu beliau hari ini juga bisa mengumumkan nama nama Menteri yang ditunjuk untuk bekerja selama 5 tahun kedepan. Alternatif ke dua Pak Jokowi dan Pak JK mengajukan terlebih dahulu usulan perubahan strukur kabinet ke DPR dan menunggu selama 7 hari tanggapan pihak legislatif. Artinya lebih dari 7 hari kedepan pengumuman susunan kabinet baru bisa disampaikan kepada media dan masyarakat. Ya jargon kerja, kerja dan kerja tentu saja baru bisa dilakukan setelah kabinet terbentuk serta para menteri mengucapkan sumpah jabatan.
Salam Salaman
TD