Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Proses Pengadilan Tipikor Yang Berlarut Larut,.....

23 Februari 2012   06:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:17 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13299766161780084145

Proses Pengadilan Tipikor yang berlarut larut,.....

by Thamrin dalan

Bagaimana mungkin menutup gunung dengan spanduk.Mustahil dan mustahak.Itulah yang sedang dilakukan mati matian oleh kader Partai Demokrat untuk menutup nutupi borok yang sedang diderita partai berwarna biru ini. Pepatah satu lagi, seperti orang dewasa memakai kain sarung anak kecil. Tutupi dada, paha kelihatan, sarung ditarik keatas tutupi paha, dada kelihatan.

Sudahlah tuan, amputasi saja borok itu.Sesungguhnya Partai tuan tetap bersih sesuai visi dan misi, hanya oknum beberapa kader yang merusak tatanan organisasi. Kalau sudah tidak bisa dibina ya dibinasakan saja, itulah hukum alam yang berlaku didunia politik.Kenapa harus ragu ragu bertindak, kecuali tuan tuan ikut bermain disana.

Lihatlah dokumentasi foto dibawah ini. Nazar menggaruk garuk kepala (pusing). Angie menyeka keringat atau rambut (pening), para Pembela termangu (bosen).  Bukankan ini suatu potret proses pengadilan tipikor yang berlama lama, sementara Hakim tidak tahu apa yang dilakukan.

[caption id="attachment_162906" align="aligncenter" width="640" caption="Lihatlah bahasa tubuh Angie, Nazar dan Pembela, semua cape, penat, litak,....."][/caption]

Kapan negeri ini bisa membangun kalau pemimpin nasional sibuk dengan dirinya sendiri.Berapa banyak energy tuan terkurasmengurusi partai, sisanya hanya kelelahan ketika melihat harga minyak dunia roket terus, kerusuhan terjadi dimana mana dan bencana lama seolah ikut protes atas kedurjanaan elit politik disini. Selesaikanlah secepatnya, sebelum alam murka dan kemudian bertindak menghukum tuan tuan.

Proses pengadilan tipikor yang berlarut larut seolah didesign untuk mencarikan jalan terbaik bagi penguasa.Mengulur ngulur waktu, entah kapan selesainya. Mengingat kondisi pengadi;lan seperti ini, apakah sudah saatnya di ciptakan lagi Mahmilub (Mahkamah Luar Biasa) seperti ketika mengadili pengkhianat bangsa G30S.Pengadilan yang bekerja cepat membersihkan borok borok dan tikus tikus selokan yang merongrong kewibawaan negara. Pada era tahun 1967-1970 Hakim Mahmilub mampu bertindak cepat memutuskan perkara keterlibatan PKI makar tehadap negara.  Para Hakim tersebut pasti  steril dari intervensi siapapun kecuali oleh hari nuraninya.

Kita sering trenyuh menyaksikan hakim pengadilan Tipikor membebaskan tersangka korupsi.Terlepas Hakim mempunyai keyakinan sendiri dan merupakan hak mutlak dalam memutuskan, namun perlu diingat bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia Fana ini.Setiap keputusan hakim akan dipertanggung jawabkan di akherat nanti.

Proses Pengadilan Nazaruddin  entah kapan selesainya, saksi demi saksi dipanggil baik yang memberatkan maupun yang meringankan.  Para Hakim nampaknya hanya berperan sebagai moderator, tanpa banyak bertanya untuk  menguak keadilan sesuai dengan tugasnya.  Pembela dan Tersangka yang dibiarkan berpolemik dengan saksi. Media dan Partai Demokrat terus berseteru seiring dengan berita berita yang keluar dari ruang sidang,   menjadi pertempuran sengit  yang tidak ada ujungnya.

Salam salaman

Semoga bermanfaat

Jakarta, 23 Februari 2012.

TD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun