Kapusdokkes Polri Brigadir Jendral Polisi, dr. Arthur Tampi meresmikan gedung Sentra Visum dan Medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 R Said Sukanto. Didampingi oleh Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol dr. Didi Agus Mintadi Sp Jp., DFM., menggunting pita sebagai tanda dimulainya operasional pelayanan visum bagi masyarakat. Gedung baru visum terletak di depang Gedung Ruang Inap Utama (GRIU) persis di samping Pujasera.
Acara diselenggarakan pada hari Rabu, 21 Desember 2016 setelah sebelumnya Kapusdokkes meresmikan penambahan ruang perawatan Edelweis. Ruang Edelweis untuk perawatan kelas 1 dan kelas 2 terletak di bagian atas poliklinik. Penambahan fasilitas pelayanan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayan terbaik bagi anggota Polri dan keluarganya serta masyarakat. Dengan demikian jumlah tempat tidur RS R Sukanto di akhir tahun 2016 terpasang 800 buah dan tercatat sebagai rumah sakit dengan jumlah tempat tidur terbanyak urutan ke 10 skala nasional.
Dari gedung GRIU tampak iringan ondel-ondel menyertai para pejabat dan undangan yang akan menghadiri peresmian gedung. Ondel ondel kesenian tradisional betawi tampaknya menjadi langganan tetap di setiap acara peresmian gedung di kawasan RS Polri Kramatjati. Gedung Sentra Visum merupakan bangunan baru kesekian yang dibangun selama 35 hari. Gunting pita disaksikan pula oleh Brigadir Jendral Polisi (P) dr. Edy Saparwoko, Sp Jp., DFM., mantan Kapusdokkes Polri.
Ketika menyampaikan sambutan, Kapusdokkes Polri menyampaikan selamat dan penghargaan kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto dan jajaran. Penghargaan atas kerja keras terus menerus tanpa lelah dalam meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada klien. Fasilitas baru untuk pelayanan visum dan medikolegal diharapkan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan khususnya bagi kasus kasus terkait pidana. Apabila selama ini pelayanan permintaan visum dilaksanakan di Instalasi Gawat Darut bersama dengan pelayanan masyarakat umum maka mulai diresmikan gedung pelayanan 24 jam lebih terkosentrasi di gedung Sentra Visum dan Medikolegal.
Pelayanan Visum dan Medikolegal akan menjadi ikon Rumah Sakit Bhayangkara. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapusdokkes karena tidak semua rumah sakit umum di Indonesia memiliki fasilitas sedemikian rupa. Artinya ketika berbicara tentang Rumah Sakit Polri maka yang tersimpan dalam memori publik adalah sentra visum dan medikolegal. Tentu saja pelayanan publik ini sejalan dengan tugas pokok Pusdokes Polri dan jajarannya dalam memberi dukungan fungsi kedokteran untuk tugas operasional polri. Pelayanan cepat, profesional didukung oleh tenaga ahli merupakan persyaratan penting bagi pelayanan publik prima dengan manajemen transparansi dan akuntabilitas.
Kewajiban dokter untuk membantu penyidik sebagaimana dinyatakan pasal ini merupakan suatu kewajiban hukum, karena pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 9 bulan, menurut pasal 224 KUHP. Dalam konteks kasus perlukaan yang ditangani di RS, kewajiban memeriksa korban dan membuat VER merupakan kewajiban dari setiap dokter yang menangani pasien tersebut, termasuk dokter jaga IGD, dokter jaga poliklinik, dan dokter spesialis yang menangani perawatan pasien tersebut.
Dalam hal pasien hanya menjalani rawat jalan, kewajiban ini ada pada dokter Sentra Visum dan Mediko Legal menangani korban tersebut. Pada kasus pasien yang dirawat inap di RS, kewajiban tersebut merupakan kewajiban bersama dokter dan dokter spesialis yang merawat pasien tersebut. Pada kasus pidana semacam ini, setiap dokter yang menangani kasusnya harus berperan ganda.
Pertama, ia harus berperan sebagai dokter klinik (attending doctor) yang berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang, lalu menegakkan diagnosis dan mengobati pasiennya. Kedua, ia harus juga, atas dasar hukum, berperan sebagai dokter forensik (assessing doctor), yang melakukan anamnesis, pemeriksaan forensik klinik (pencarian bukti tindak pidana) dan pemeriksaan penunjang, dan menyimpulkannya dalam bentuk VER.