Pajak Pemerintah
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan penerimaan negara dari sektor pajak tahun 2015 sesuai APBN-P sebesar Rp 1.294,258 triliun. realisasi-penerimaan-pajak- Target penerimaan negara dibebankan kepada setiap penduduk Indonesia sesuai dengan kegiatan keseharian berdasarkan penghasilan atau kekayaan yang terkena standard minimal pajak. Tidak semua rakyat kena pajak namun ketika berbelanja di gerai yang memungut pajak pertambahan nilai maka mau tidak mau harus membayar 10 % dari nilai belanja. Belum lagi kalau punya kendaraan ada pajak nya. Juga kalau ingin menikmati hiburan, kena pajak juga. Kemudian dari pada itu Pemerintah juga menarik pajak atas bumi dan bangunan.
Tuhan Yang Maha Kaya sebagai milik langit dan bumi serta segala isinya apakah juga menarik pajak ? Ya Namun nilai pajak yang dikenal dengan Zakat itu hanya 100 rupiah perhari untuk setiap jiwa. Lho kog murah sekali ? ya tentu murah karena Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang tidak memerlukan setoran umatnya, justru zakat itu dikembalikan lagi untuk saudara sesama kaum dhuafa.
Bagaimana kog bisa ketemu hitungan 100 perak sehari per-jiwa ? Begini sobat, terutama saudaraku kaum muslimin. Besaran Zakat Fitrah berkisar Rp. 30.000,’ sampai Rp 35.000,- per jiwa untuk tahun 1436 Hijriah atau tahun 2015 Masehi. Panitia zakat beberapa masjid menerima juga apabila ditunaikan berupa beras seberat 2.5 kg atau 3.5 liter. Itu bayaran yang wajib keluarkan sekali dalam setahun kepada setiap umat islam atau perjiwa. Zakat Fitrah dapat di serahkan langsung atau tidak langsung melalui Panitia kepada 8 kelompok warga yang termasuk dalam kategori penerima zakat.
Betapa pemurahnya Tuhan Yang Maha Kuasa kepada umat manusia, dan ketika 8 golongan itu telah diatur dalam Al Qur’an seperti yang termaktub dalam Surat At Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
100 perak sehari
Nah kalau kita genapkan saja zakat fitrah itu sebesar Rp.36.500 kemudian di bagi dengan 365 hari hitungan tahun masehi, maka jatuhnya rakyat hanya menabung 100 perak sehari. Kecil sekali bukan ? Tentu saja sangat kecil, apalah artinya nilai duit 100 rupiah dibanding dengan harga kebutuhan pokok sehari hari. Malah duit itu tidak cukup untuk membayar sewa angkot atau ojek. Paling paling duit seratus perak zaman sekarang hanya bisa untuk membeli satu buah permen manisan. Ataupun kalau tidak pecahan recehan terkecil itu dengan ikhlas dicemplungkan ke kotak amal.
Betapa kasih sayangnya Allah Yang Maha Bijaksana yang telah mewajibkan setiap jiwa yang masih hidup menunaikan zakat fitrah di bulan ramadahan. Siapapun dia apakah kaya atau miskin wajib mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum sholat idhul Fitri di tegakkan pada tanggal 1 Syawal. Zakat fitrah yang 36.500 perak itu nilai sama ketika dibayarkan oleh orang kaya atau orang miskin. Kalau hartawan yang dermawan ingin membayar lebih maka dana yang dikeluarkan itu berganti namanya menjadi Infaq atau Sadaqoh.
Oleh karena itu tidak usyahlah membanding bandingkan kan dengan nikmat yang Allah kucurkan setiap detik kepada umat manusia dengan tabungan 100 perak sehari. . Dapat dipastikan semua umat mampu atau dimampukan menunaikan zakat fitrah. Pengertian mampu mengeluarkan zakat fitrah untuk saudara dhuafa yaitu ketika warga the have menyerahkan uang zakat itu kepada yang berhak menerima. Bayarkah zakat Fitrah dan Zakat Mall secepatnya di bulan ramadahn ini sehingga saudara dhuafa pun bisa melaksanakan kewajiban pajak jiwa.. Inilah salah satu dari perintah Allah yang berdimensi nilai nilai kemanusiaan yang sangat luhur, saling membantu sesuai Rukun Islam yang ke 3 setelah shahadat dan sholat.
Nah sekarang bagaimana cara membayar zakat fitrah dan Zakat harta (mall). Dianjurkan kepada umat agar menggunakan jasa pengumpul dan penyalur zakat. Hikmah dari jasa yang biasanya diselenggarakan oleh setiap Masjid dan Badan Amil Zakat lainnya terletak pada pemerataan distribusi. Tentu saja tidak dilarang seandainya zakat dibayarkan langsung kepada mustahik. Anda lebih tahu siapa yang berhak menerima terutama warga yang berada dilingkungan setempat.
Pakai Beras saja