Komjen Budi Gunawan mengatakan bahwa jabatan Kapolri bukan segala galanya. Pernyataan itu disampaikan ketika wawancara jarak jauh dengan salah satu stasiun televisi. Inilah  pernyataan pertama BG di media sosial.
Satu hal yang lebih penting dengan keputusan pra peradilan adalah berkaitan dengan dirinya telah bebas dari status tersangka. Nama baik dirinya dan institusi Polri telah dipulihkan. Inilah perjuangan saya untuk mengembalikan harga diri pribadi, demikian lebih lanjut BG menegaskan.
Terkait jabatan Kapolri, BG menyerahkan semua keputusan kepada Presiden, apapun keputusan akan menerima dengan ikhlas. Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah dan harus dipertanggung jawabkan dunia akherat.
Menurut hemat saya pada saat ini paling tidak BG telah bebas dari hukuman formal, namun tampaknya masyarakat masih belum bisa menerima putusan praperadilan itu mengingat kasus gratifikasi ini telah di perkarakan oleh KPK.
Kondisi inilah yang dinamakan hukuman moral atau hukuman sosial.
Pada dasarnya hukum pidana berdurasi waktu dalam ukuran hukuman badan di penjara bisa 1 sampai 10 tahun . Sedangkan hukuman sosial, melekat ke diri, abadi adanya sepanjang umur dibadan bahkan akan jadi catatan hitam bagi anak keturunan.
Oleh karena itu , alangkà h indahnya apabila BG berkenan mengundurkan diri dari jabatan Kapolri secara kesatria. Saya yakin masyarakat serta merta akan menghapuskan memory hukuman sosial itu. Tentu saja semua kebaikan terpulang kepada hati nurani BG, seperti yang diungkapkannya bahwa nama baik adalah anugrah Allah Swt.
Seandainya BG mengundurkan diri, Beliau telah terlepas dari lingkaran syahwat duniawi dan menjadi sosok pribadi anak bangsa nan di hormati oleh segenap Bhayangkara sejati. Pengunduran diri BG diyakini akan menyelamatkan dirinya karena telah memuliakan nama besar Institusi Polri dari cercaan masyarakat sepanjang hari.
Salam salaman