Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketupat Demokrasi Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi

22 Agustus 2014   23:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:49 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14086973982078660634

[caption id="attachment_320443" align="aligncenter" width="478" caption="sumber : arifriyanto.com"][/caption]

Hentikan Hujatan

Secara de jure,  setelah MK Memutuskan ketetapan tentang sengketa pilpres, rakyat Indonesia  memiliki Presiden RI ke - 7. Kita tunggu pelantikan tanggal 20 Oktober 2014.  Status  de facto kepemimpinan orang nomor satu ini akan baru bisa dinilai dari kinerja beliau ketika telah melaksanakan fungsi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.  Nanti akan terlihat, apakah independensi kewenangan yang dimilikinya dalam pengambilan keputusan  mewarnai otoritas kepemimpinan Bapak Presiden.

Siklus lima tahunan nasional berupa pesta demokrasi telah usai.  Ada pihak yang menang dan ada pula pihak yang tertunda kemenangan nya. Kalau boleh  berpesan kepada seluruh warga terutama kepada warga yang aktif di sosial media, kiranya candaan yang mengarah kepada hujatan tentang politik sebaiknya dihentikan. Hari ini satu hari setelah ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK)   kita  masih membaca posting di sosial media dengan  nada masih ngak enak bagi kita sesama  sebagai bangsa yang bermartabat.

Lupakan perseteruan, luapan emosi itu hendaknya telah reda.  Kemenangan dan kekalahan dalam politik ibarat mata uang.  Satu dengan lain tidak bisa dipisahkan.  Hanya saja ketika mata uang itu dilemparkan sebagai alat undian, maka salah satu sisi menghadap ke langit.  Dialah yang diberi peluang dalam bentuk kewewenangan untuk duduk di strata supra struktur pemerintahan. Sisa mata uang yang lain  menghujam bumi, namun dia tetap berstatus  warga negara  yang belum mendapat kesempatan mengelola aset negara.

Tetap Kritisi

Oleh karena bagi yang di takdirkan mendapatkan amanah dalam periode normal 5 tahun di pemerintahan hendaknya melaksanakan sumpah jabatan dan menunaikan janji  janji  dengan baik dan benar. Kontrol sosial sudah pasti dilakukan oleh para pihak di seberang dalam posisi infra struktur pemerintahan.  Jangan di anggap enteng peran dari komunitas yang terdiri  dari partai politik, tokoh masyarakat, media massa dan lembaga swadaya masyarakat (pressure group) dan lembaga sosial  masyarakat (interest group). Kritis dari posisi di luar pemerintahan bukanlah berarti tidak mendukung pemerintah, namun sikap kritisi itu justru berupa  salah satu bentuk sumbangan bermakna untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Persatuan Indonesia adalah segalanya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).   Jangan sampai terjadi perpecahan diantara anak bangsa akibat luapan emosi yang terkadang di bakar oleh pihak ke tiga yang mendapat keuntungan dai kekisruhan  antar anak bangsa.  De vide et impera atau jurus adu domba pihak asing, berujung kepada perpecahan bangsa yang sangat mengkhawatirkan, waspadalah waspadalah.  Keamanaan dan kenyamanan negara diseluruh pelosok nusantara adalah segalanya. Situasi kondusif harus tetap dipertahankan untuk menjamin terselenggartakan pembangunan nasional.

Ibarat Ketupat Demokrasi, mari menapak masa depan Indonesia Raya yang lebih baik dalam kebersamaan berdasarkan  Pancasila dan UUD 45.  Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.  Ketupat Demokrasi merajut dan membalut kebersamaan yang erat dan kuat diisi dengan nilai nilai luhur Bangsa Indonesia

Salam salaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun