Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dijamin Bisa Berlari Sesudah Khitan

21 Desember 2014   20:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:47 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Liburan Sekolah Khitanan Massal

Jauh jauh hari Pengurus Masjid Baiturahman  telah memasang spanduk di 3 lokasi.   Lokasi pertama di pintu masuk komplek perumahan Bumi Harapan Permai, satu spanduk di depan masjid dan satu spanduk lagi dipasang di jalan menuju Pasar Induk Kramatjati. Spanduk itu berisi pengumuman kepada khalayak, bahwa akan dilaksanaklan khitanan massal gratis pada hari Ahad.

40 anak di kawasan Kelurahan Dukuh RW 06 Jakarta Timur telah terdaftar.  Sesungguhnya khitan adalah melaksanakan salah satu sunah Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Kewajiban bagi umat Islam yang akan memasuki usia akil baligh untuk di sunat sebagai penanda bahwa dia telah resmi menjadi seorang muslim.


Khitanan massal ini merupakan kegiatan rutin tahunan Masjid Baiturahman yang berlokasi di Perumahan Bumi Harapan Permai (BHP).  Bekerja sama dengan Tim Medis dari Rumah Sakit Pusdoikkes Angkatan Darat, dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Desember 2014.  Mulai pukul 07.00 anak anak yang telah ,endaftar diantar oleh orang tua, kakak  dan saudara kerabat.

Pengurus Masjid Baiturahman di pimnpin oleh Haji Amir dan Sekretaris Bapak  Haji Poerwardi berserta seluruh jamaah menerima anak anak di serambi masjid.  Berdasarkan nomor urut kedatangan, maka satu persatu anak masuk ke ruang khusus khitan yang telah dopersiapkan oleh panitia..  Para petugas menyiapkan 3  meja operasi, masing masing meja dilayani oleh 3 orang petugas.

[caption id="attachment_342449" align="aligncenter" width="528" caption="Khitanan Massal (dok td)"]

14191423221986818752
14191423221986818752
[/caption]

Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Panitia melaksanakan khitanan massal secara gratis.  Anak anak di beri santunan dana , selain itu setiap anak mendapat satu stel perlengkapan sholat. Perlengkapan sholat itu terdiri  dari  kain sarung dan baju koko serta kopiah. Rata rata anak di khitan oleh Ayahnya ketika berusia 8-12 tahun.  Mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Inilah saat yang tepat untiuk di sunat, yaitu pada hari liburan sekolah sehingga tidak menganggu pelajaran anak anak.

Khitanan zaman dahulu anak anak disunat  masih pakai pisau bedah dan di jahit.  Itu yang terjadi pada  zaman tahun 60-80, Anak anak ketika selesai di khitan masih menggunakan sarung.  Setelah beberapa hari bahkan seminggu baru bisa mengenakan celana.  Kain sarung itu di beri sabut kelapa di selangkang anak anak. Fungsinya adalah untuk menjaga agar hasil suntanan tidak tersenggol oleh siapapun.  Selain itu kain sarung bersabut kelapa itu sebagai penanda bahwa si anak sedang di khitan.  Tentu saja hadiah, angpao  atau kado dari tetamu tidak akan salah kasih kepada orang lain dengan penanda sarungan tersebut.

Zaman modern telah tiba. Khitanan menjadi lebih praktis dan mudah serta tidak menakutkan.  Petugas medis atau tukang sunat menggunakan Laser. Tidak sakit katanya. Para petugas sunat malah berani memberikan jaminan bahwa setelah di khitan anak anak bisa pulang kerumah langsung pakai celana.  Bahkan ada pemberi jasa khitanan yang mengatakan bahwa anak anak bisa berlari dan bermain bola walaupun baru di sunat.   Luar biasa,......

[caption id="attachment_342463" align="aligncenter" width="543" caption="Dua kakak beradik siap khitan (dok td)"]

1419143691763542961
1419143691763542961
[/caption]

Salam salaman

TD

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun