Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Akankah GBHN Memasung Semangat Blusukan Jokowi ?

16 Januari 2016   19:11 Diperbarui: 16 Januari 2016   19:50 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kaskus.go.id

GBHN Tidak Ada di UUD 45

Ketika Rakornas PDI di awal tahun 2016 Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengisyaratkan bakal menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Mereka berdua sepakat bahwa negara harus memiliki haluan untuk pembangunan jangka panjang, 5, 10, 25, 50 dan 100 tahun yang akan datang. Konsep yang ditawarkan oleh Megawati dan Jokowi mirip dengan Garis-garis Besar Haluan Negara yang pernah ada di masa pemerintahan Orde Baru. Bila Jokowi dan Mega ingin menghidupkan kembali GBHN, haruskan Undang-undang Dasar 1945 kembali diamandemen?

Wacana di gunakannya kembali dokumen Garis Garis Haluan Negara (GBHN) di gaungkan lagi akhir akhir ini mendapat tanggapan dari  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.  Beliau mengatakan Indonesia memang perlu memiliki panduan perencanaan pembangunan jangka panjang nasional. Bukan hanya rencana-rencana per tahun, atau per periode agar tidak kehilangan arah. "Dalam rangka itu, GBHN sebagai panduan, yang pernah kita rasakan manfaatnya, dalam dimensi jangka panjang yang lebih sustainable perlu di terapkan lagi," 

Dasar Hukum dari GBHN   sebenarnya tercantum  pada UUD 45 Pasal 3 sebelum di amandemen,  berbunyi : Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.  Namun setelah UUD 45 diubah 4 kali maka tentang GBHN itu di ganti sehingga Pasal 3 menjadi:

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang meng-ubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat mem-berhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu secara legalitas agak sulit dan memerlukan waktu lama memasukkan lagi GBHN kedalam UUD 45. Amandemen Regulasi yang menjadi domain MPR memerlukan persetujuan paling tidak 2/3 anggota. Akan tetapi GBHN dalam pendekatan Perencanaan Pembangunan Nasional Terukur Jangka Panjang yang memasukkan semua aspek kehidupan Ideologi, politik, Sosial Budaya dan Pertahanan Kemanan (Ipoleksosbudhankam) bisa saja di susun oleh Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang

Pada masa Orde Baru, Pemerintah berkuasa pada saat itu sangat ketat mempedomani GBHN.  Malah GBHN di susun dalam 3 starta perencanaan.  Perencanaan Pembangunan di susun dalam 3 tahapan besar yaitu

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 25 tahun (RPJPN)
  2. Rencana Pembangunan Jangka Sedang 5 tahun (Repelita)
  3. Rencana Pembangunan Jangka Pendek 1 tahun (APBN)

Bangsa Indonesia telah merasakan manfaat dari diterapkannya GBHN. Sehingga, wacana kembalinya ditetapkan GBHN akan membuat pembangunan bangsa lebih terarah.  Siapapun Pemimpin Negara boleh ber gonta ganti, tapi apa yang ingin dituju oleh bangsa demi keadilan dan kemakmuran harus terformatkan.

Sesuai dengan kaedah manajemn modern segala sesuatu perubahan kedepan hendaknya dikerjakan melalui suatu siklus.  Siklus manajemen itu meliputi Perencanaan, Pengorganisasi, Pelaksanaan dan Pengawasan. Perencanaan jangka panjang yang baik merupakan 80 persen menuju pencapaian yang sukses.  Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara ini disusun menurut sistematika sebagai berikut: Pendahuluan Kondisi Umum Visi Dan Misi Arah Kebijaksanaan Kaidah Pelaksanaan dan Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun