Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bebas Bayar PBB

10 Agustus 2020   19:10 Diperbarui: 10 Agustus 2020   19:58 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alhamdulillah keluarga kami tahun 2020 bebas bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Terima kasih Bapak Gubernur Anies Baswedan serta seluruh jajarannya yang telah mengeluarkan keputusan tentang pembebasan PBB untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Purnawirawan TNI / Polri.

Seperti diberitakan  CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Kamis kemarin (25/4/2019), mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi bagi guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 42/2019, dan berlaku sejak Kamis (25/4/2019). Aturan itu juga sudah diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

Terima kasih kali kedua disampaikan pula kepada Negara Kesatuan Reppublik Indonesia di era reformasi terkait dengan perubahan pelayanan publik.  Ada perubahan mind set bermakna para petugas dilapangan dari penguasa menjadi pelayan.  Dengan sendirinya bentuk pungutan liar dan segala macam cara "permainan bawah tangan " sudah banyak berkurang.

Sebagai warga negara yang telah bermukim di ibukota sejak tahun 1980 kami merasakan bagaimana suka duka ketika berurusan dengan aparatur pemerintahan. Bolehlah era sebelum reformasi itu dimasukkan kedalam zaman "jahiliyah"  dimana ada uang maka urusan gampang.

Beban PBB bagi para pensiunan tentu cukup memberatkan. Penghasilan yang cukup untuk membayar tagihan listrik, telephon dan kebutuhan lain kini tak terbebani lagi dengan tagihan PBB.  Syaratnya para purnawirawan wajib mengajukan permohonan pembebasan PBB ke kantor Kecamatan setempat.

Itulah prosedur baku yang harus dilengkapi dengan teliti mulai dari sertifikat tanah dan rumah, foto rumah, surat keputusan pensiun, kartu keluarga plus KTP serta tagihan PBB tahun berjalan .  Ketika seluruh syarat terpenuhi maka para petugas PBB di Kantor Kecamatan mengadakan verifikasi. 

Pelayanan sangat cepat, ramah dan lugas. Anda akan diberi tanda terima dan nanti akan dihubungi dalam rentang waktu satu bulan. Pekan lalu saya menerima telepon dari petugas PBB

"surat pembebasan PBB Bapak sudah bisa diambil, tolong dibawa tanda terima"

Bersegera menuju kantor Kecamatan Kramatjadi Jakarta Timur di Jalan Raya Bogor dekat pertigaan Hek.   Seperti biasa mengambil nomor antrian. Sebelumnya awak telah menyiapkan print out tulisan di kompasiana terkait pelayanan PBB bulan lalu. 

https://www.kompasiana.com/thamrindahlan/5efb3683d541df380d682013/pembebasan-pbb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun