Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Bingung Mudik

8 Mei 2020   17:12 Diperbarui: 8 Mei 2020   17:35 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bingung membaca aliran berita tentang mudik. Ada yang memperbolehkan ada yang konsisten melarang. Ternyata berita membolehkan mudik itu hoaks. 

Mukidi kesal juga koq masih ada oknum pemberitaan mempelesetkan Peraturan Kemenhub tentang tranportasi khususnya masyarakat yang dipebolehkan berpergian. Untung tidak terpengaruh bersebab Mr M memang orang pintar dan cerdas serta tidak gegabah.

Pasalnya dalam kapasitas seorang konsultan Mukidi acap dijadikan referensi oleh sebagian warga. Oleh karena itu setiap ada pertanyaan warga dilayani secara profesional dalam artian apa saja yang keluar dari Kantor Konsultan Mukidi and Friends bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Protokol keamanan diri dari hoaks sudah lama diterapkan Mukidi bersama stafnya Sutopo bin Supoto. Setiap menerima berita selalu dilakukan check and recheck ke media mainstream 

"jangan dikau tergopoh gopoh mensyiarkan berita sebelum lihat di detik.com, tempo.co dan kompas dan TVRI."

Itulah pesan kepada staf khusus.  Namun terkadang namanya juga anak buah yang suka melewati batas kewenangan selalu saja berbuat kesalahan. Sutopo mendapat kartu kuning. Sekali lagi berbuat kesalahan fatal akan segera diruamhkan. Mukidi sebagai big boss terpaksa tegas walaupun staf khusus nya itu masih terhitung saudara sepupu.

Klarifikasi  simpang siur terkait mudik dilansir dari Detik.com, berikut ini kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
- pelayanan percepatan penanganan COVID-19,
- pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum,
- pelayanan kesehatan,
- pelayanan kebutuhan dasar,
- pelayanan pendukung layanan dasar, dan
- pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Membaca secara  teliti peraturan Menhub, Mukidi mencoba mencari celah bagaimana dia bisa lolos mudik.  Berita rekayasa si Mbok wafat dikesampingkan terlebih dulu. Hal seperti ini tidak boleh dibuat mainan bersebba si Mbok walaupun ringkih tetapi masih sehat walafiat pada  umur 82 tahun. 

  • daun pepaya enak dimakan
    Sambal teri pedas dilawan
    Sekarang puasa separuh bulan
    Bersyukur diberi nikmat iman dan kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun