Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tidak Ada yang Menyangka Napi Bisa "Dibebaskan" karena Pandemi Covid-19

3 April 2020   11:00 Diperbarui: 3 April 2020   11:50 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti diberitakan REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak 18 narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, bersujud syukur usai mendapatkan program asimilasi dalam pencegahan Covid-19 sehingga mereka dibebaskan untuk kembali pulang. Sujud syukur sebanyak 18 napi dilakukan setelah mereka menerima surat bebas lewat asimilasi usai mendapatkan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati secara daring di Aula Rutan Kelas II B Pati, Kamis (2/4).

  • Bintang lencana bahan tembaga
    Pasang ditopi Jendral Amerika
    Aksi Corona tidak terduga
    Ribuan Napi bebas merdeka

Pada kesempatan ini awak tak hendak membahas persoalan ini dari masalah hukum. Tetap saja konsisten bahwa virus corona adalah masalah kesehatan  Apalagi setelah ditetapkan WHO virus ini sudah pada level pandemi global. 

Awalnya memang masalah kesehatan kemudian menyentuh masalah sosial, pendidikan, olahraga, pariwisata dan berujung masalah ekonomi. Nah sekarang tanpa terduga masalah hukum pun ikut di-"kerjai " si virus.

Seperti diberitakan Tempo.co 2 April 2020. Untuk mengurangi risiko tertular virus corona di dalam tahanan, pemerintah membebaskan ribuan narapidana. Tapi para pengamat mengatakan sumber masalahnya adalah rumah tahanan yang melebihi kapasitas dan masalah ini tak pernah terselesaikan.

Sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemarin Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memperkirakan akan ada 30.000 sampai 35.000 narapidana dewasa dan anak yang akan dibebaskan.

Pada awalnya tidak ada yang menduga narapidana mendapat kebebasan karena virus corona. Selama ini para napi  hanya bisa menyaksikan dari balik jeruji penjara apa yang terjadi di luar sana. Namun setelah hampir 40.000 manusia meninggal dan di Indonesia tercatat 150 orang maka penyebaran massif virus ini harus dicegah termasuk di penjara.

Cara terbaik pencegahan adalah melalui upaya physical distancing. Menjaga jarak memungkinkan dilakukan di alam bebas, manusia bisa dibubarkan dari kerumunan melalui upaya paksa oleh aparat keamanan. Tidak mungkin menerapkan physical distancing kepada orang-orang yang ada dalam penjara.  

Lembaga Pemsyarakatan di seluruh Indonesia over kapasitas. Oleh karena itu terpaksa dilakukan physical distancing dengan cara membebaskan sebagian napi. 

Resiko ini diambil agar angka penyebaran bisa ditahan khususnya di Lapas. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi apabila salah seorang saja positif covid-19, entah bagaimana nasib napi yang lain. 

Ditinjau dari sisi kemanusiaan kebijakan Pemerintah bisa diterima akal. Sementara itu di belahan dunia sana,  negara negara sudah melakukan kebijakan sama yaitu mengeluarkan tahanan penjara.

Terharu menyaksikan tayangan televisi melaporkan bagaimana bahagia para napi yang sama sekali tidak menduga memperoleh pembebasan hukuman lebih cepat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun