Seperti diberitakan TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan anggota  legislatif (caleg) 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor  20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut  hemat awak, Peraturan KPU itu ada benarnya dalam pendekatan  kemanusiaan. Kemanusiaan yang adil dan beradab seperti tercantum dalam  sila ke-2 Pancasila menegaskan seseorang Warga Negara berhak dilindungi  hak dan kewajibannya dalam harkat martabat manusiawi. Dia akan  dilindungi dengan cara di cegah melakukan pelanggaran hukum baik untuk  diri sendiri maupun untuk orang banyak.
Seorang mantan koruptor  walaupun sudah dibebaskan setelah menjalankan hukuman badan dan denda  wajib dilindungi agar tidak berbuat perbuatan yang sama. Istilah  residivis hendaknya jangan terulang berkali kali pada kasus yang sama.  Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa godaan duniawi sangat berdekatan  dengan pelanggaran ketika seseorang mendapatkan kesempatan dan masih  terpendam niat melakukan tindakan melanggar hukum
Disamping itu  Anggota DPR adalah wakil rakyat. Hendaknya sosok wakil rakyat itu adalah  sebenar benarnya reprensentatif dari Warga Negara yang baik dalam  artian tidak melanggar hukum. Selain itu apabila ada seorang mantan  koruptor ingin mengabdikan diri kemasyarakat sebenarnya masih banyak  peluang pekerjaan lain yang semulia pekerjaan Anggota DPR.
Buktikann  ke masyarakat bahwa anda dulu khilaf dan kini ingin menebus kesalahan  itu dengan melakukan pekerjaan terbaik untuk kemaslahatan umat. Contoh  berbhakti bisa dilakukan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau  menjadi petani, nelayan atau berdagang atau pekrjaan lain sesuai dengan  kemampuan artinya tidak musti di DPR.Â
Artikel ini merupakan  pemikiran pribadi dengan catatan bahwa mantan koruptor dalam kondisi  bagaimanapun adalah Warga Negara yang patut dihormati dan diterima di  masyarakat ketika mereka benar benar taubatan nasuha. Tidak ada lagi  istilah dosa tak berampun di dunia ini.Â
Peraturan KPU itu telah  ditetapkan dan diunggah di laman resmi KPU pada Sabtu, 30 Juni 2018.  Larangan eks napi korupsi menjadi caleg itu tertuang di pasal 7 ayat (1)  poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD  Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi  persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual  terhadap anak, atau korupsi."
Terus terang awak tak habis pikir  apabila masih ada para pihak yang menentang Peraturan KPU Nomor 20 Tahun  2018. Dengan alasan dasar hukum dari peraturan itu lemah. Kasihan  mantan koruptor itu sendiri kenapa harus dipaksakan mereka menjadi  anggota legislative. Bukankah masih banyak warga yang memenuhi  persyaratan untuk membela kepentingan rakyat.
Kalaupun polemik ini  terus di viralkan dan ternyata Peraturan KPU dikalahkan maka kondisi  ini menjadi preseden buruk bagi semangat NKRI memberantas korupsi.  Anggota DPR adalah wakil rakyat yang terhormat, jangan nodai profesi  mulia itu dengan kemauan sepihak yang kelihatannya mengada ngada dan  memaksa. Siapa sih sebenarnya yang di bela belain untuk menjadi anggota  DPR ?
Filter terakhir adalah warga yang memiliki hak suara  pemuilihan calon legislative. Rakyat Indonesia semakin cerdas mereka  tidak akan memilih mantan koruptor yang lolos sebagai caleg Partai  Politik. Disamping itu awak pikir rasanya tidak ada juga mantan kuroptor  yang ingin terjatuh dua kali pada lobang yang sama. Kenapa juga memaksa  mencalonkan diri ketika kemungkinan terpilih sangat kecil
Salamsalaman