Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jangan Menamparlah, Jewer Saja Pak Guru

22 April 2018   09:12 Diperbarui: 22 April 2018   09:45 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://reportasependidikan.wordpress.com/

Pendidikan ditujukan untuk membentuk karakter. Apapun namanya, murid di SD, Pelajar di SMP dan Siswa di SMA serta Mahasiswa di Perguruan Tinggi adalah anak didik yang wajib diperlakukan sebagai manusia. Dilain pihak sang guru memiliki tanggung jawab penuh membina moral dengan penuh kasih sayang ibarat anak kandung sendiri.

Selain itu intitusi penyediakan fasilitas pendidikan seyogyanya menyiapkan segala sesuatu kebutuhan proses belajar mengajar dengan baik. Fasilitas pendidikan lengkap dijamin menciptakan suasana kondusif. Itulah 3 variabel penting dalam dunia pengajaran yang saling bertautan dan terintegrasi pada sistem pendidikan nasional.

Ketika terjadi seorang guru terlanjur melakukan hukuman badan terhadap muridnya maka perlu dilihat kasus perkasus. Artinya tidak menyama ratakan atau mengeneralisir satu kasus menjadi masalah nasional buruknya kualitas pendidikan di Indonesia. Perlu ditelaah secara teliti sebab akibat terjadi penamparan guna menentukan siapa yang salah dalam peristiwa tersebut.

Seorang Guru di Purwokerto menampar pipi muridnya di depan kelas. Video penamparan itu beredar luas di dunia maya. Perilaku buruk dari murid tersebut disinyalir memicu kekesalan dan dendam pada sang guru. Pak Guru boleh hukum murid dengan kekerasan?

Belum lama ini ada tindakan kekerasan siswa kepada guru sampai sang pendidikan itu meninggal dunia. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali sistem pendidikan di negeri ini dengan melakukan perombakan secara revolusioner agar kasus kasus kekerasan tidak terjadi.

Menyiapkan tenaga didik profesional adalah tugas pemerintah berkuasa. Melalui dana 30 % dari APBN sesuai amanat UUD 45 untuk Pendidikan Indonesia dirasakan sangat cukup. Guru adalah soko guru pendidikan, ditangan merekalah bangsa ini akan dibawa kemana. Kualitas guru yang tersertifikasi wajib disediakan apakah untuk sekolah negeri atau swasta.

Hukuman dalam bahasa halus membina siswa tidak boleh dilakukan langsung ke tubuh (fisik) secara keras. Kalaupun ada hukuman atas tindakan penegakan disiplin dilakukan tidak dengan rasa benci. Boleh guru menghukum siswa dengan cara yang bersahabat seperti menjewer telinga atau memukul bagian bawah kaki dengan sapu lidi. Itupun kalau sangat terpaksa untuk menimbulkan efek jera. Kalau bisa jangan dilakukann di depan kelas.

Salamsalaman

TD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun