Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Secara Psikologis Regulasi Zakat Menjadi Dilema PNS

9 Februari 2018   09:37 Diperbarui: 9 Februari 2018   10:00 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: litbang.kemendagri.go.id

Pemerintah berencana menerbitkan regulasi tentang optimalisasi  penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Aturan itu  diklaim hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat  sebagaimana ajaran agama dan bukan wajib untuk dipotong oleh negara.  "Perlu digaris bawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah  memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya  berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Menteri Agama Lukman Hakim  Saifuddin dalam keterangannya, Kompas.com Rabu (7/2/2018).

Referensi kliqpositif

Ini  dia ide cemerlang Pak Menteri Agama namun akan lebih hebat seandainya  urusan umroh menjadi perhatian serius. Seperti kerbau menabrak batu dua  kali ketika khalayak mendengar berita jamaah terulang ditipu lagi oleh  Biro Perjalanan Umroh. Tolong urusan ini diselesaikan terlebih dulu.  Soal kewajiban menunaikan zakat sesuai Rukun Islam kepada umat khususnya  untuk ASN biarlah mereka mengatur sendiri. Artinya setelah Pegawai  Negeri Sipil menerima gaji bulanan (bisa jadi dengan segala potongan)  biarlah menghitung sendiri berapa jumlah zakat (seandainya sampai  hitungan nisab) yang akan di serahkan langsung mustahik di sekitar  mereka.

Bisa jadi uang gajian itu malah tidak cukup untuk  menghidupi anak istri berupa kebutuhan makan, kontrakan, transportasi,  pendidikan anak dan keperluan lain. Secara psikologis Regulasi  optimalisasi penghimpunan zakat ASN menciderai perasaan. Betapa tidak  mereka akan berada dalam dilema antara patuh atau tidak patuh. Ketika  tidak patuh ada resiko perasaan bersalah menghujam hati PNS walaupun  dalam aturan tidak ada paksaan.

Oleh karena itu kenapa tidak PNS  dibebaskan melaksanakan Rukun Islam seperti shalat, puasa dan haji  sesuai dengan kemampuan sendiri. Domain Iman terkandung pada himbauan  berupa Tausyah dari Alim Ulama namun pada urusan pelaksanaan Rukun Islam  sudah ada aturan figh yang terkandung dalam Al Qur'an dan Hadist. Pak  Menteri Agama kembali saja kosentrasi ke Urusan Biro Umroh Nakal, jangan sampai kerbau itu menabrak  batu keras sampai tiga kali.

Salamsalaman

TD

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun