Belum ada tanggapan, apakah UU PHU  akan makin menyulitkan pelaksanaan atau  makin transparan dalam penyelenggaraan haji tentu kita tunggu saja. Perlu dimaklumi dalam sekali putaran  haji menyedot dana sekitar Rp 13 Triliun itu. Â
Awak kurang paham bagaimana perkembangan UU PHU namun paling tidak sudah sangat mendesak agar tindakan kriminal penipuan tidak terjadi lagi.  Dalam RUU ini, yang paling menarik  dibincangkan memang pasal yang memisah antara tugas pengelolaan keuangan haji, regulator, operator dan evaluator yang selama ini dikumpulkan  dalam satu wadah Kementerian Agama RI.  Ibarat gula semut[un berdatangan.  Tidak salah juga tetapi janganlah terlalu rakus ingin mengusai pekerjaan mulia  mengantarkan Umat Islam ke Tanah Suci.
Point yang ingin disampaikan disni adalah bahwa kerbau sudah menanduk tebing satu kali.  Kini kerbau itu mengulangi pekerjaan dungu lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya. Itulah mungkin peng ibarat an kejadian mengenaskan peristiwa gagalnya jamaah  melaksanakan ibadah umroh.  Kementerian Agama dan jajarannya sampai di Kelurahan(KUA) seharusnya  mengubah pola kerja. Â
Dengarkan suara rakyat dan lihat apakah ada yang aneh dan tidak masuk akal yang dikerjakan Biro Perjalanan umroh dan haji di wilayah anda.  Apabila curiga segera saja lakukan upaya pencegahan. Pola kerja seperti ini lebih baik dilakukan dengan menutup dan biro nakal tersebut sebelum timbul korban begitu banyak.  Pekerjaan mudah dan simpel  Pak Menteri Agama tetapi mau tidak dilakukan atau menunggu jatuh korban lagi atau menunggu Presiden turun tangan.
Salamsalaman
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H