Alhamdulillah hari Senin 27 Juni 2016 / 22 Ramadhan 1437H telah menunaikan zakat fitrah di Masjid Jami Nur Komseko.Â
Akad zakat di terima oleh Panitia ZIS melalui Ustazd H. Suwarta dan Ustzad Ali Pancasona serta Novantoro SE. Untuk tahun ini besaran zakat fitrah 35.000, rupiah perjiwa. Â Sedangkan beras sebanyak 2.5 kg atau 3.5 Â liter perorang.
Semangat Ukhuwah Ramadhan Masjid Jami An Nur meng cover ZIS warga RW 05 Kelurahan Rambutan Jaktim. Â Merupakan tanggung jawab sosial kita kerika Zakat di serahkan kepada para mustahik yang bermukim di sekitar Masjid Jami An Nur. Â Siapa lagi yang akan menyantuni saudara Dhuafa di sekitar kita kalau bukan kita sendiri.
Apabila semua Masjid di Indonesia melakukan yang serupa maka berlakulah teori ekonomi (Tricle Down Effect)Â dimana pertukaran ekonomi terjadi di lingkungan sendiri yang tentunya ada aspek kesejahteraan disana. Inilah sebenarnya makna sejati dari zakat. Â Warga yang mampu memberi bantuan kepada warga yang tidak mampu. Karena sesungguhnya di antara rezeki yang diterima terdapat hak hak kaum dhuafa.
Bersegeralah menunaikan zakat. Â Walaupun batas akhir sebelum di tegakkannya Shalat Idhul Fitri, ada baiknya zakat fitrah dibayar diawal waktu. Tentu saja maksudnya agar panitia zakat bisa menyalurkan ke yang berhak agar mereka bisa juga membaya rzakat itu. Â Bukankah mereka juga wajib membayar zakat fitrah.
Ada baiknya kaum dhuafa itu diberikan haknya dengan jumlah yang melebihi kebutuhan hidup . Â Supaya di hari raya lebaran semua bisa bergembira ria. Bergembira ria menyambut kemenangan setelah satu bulan penuh berpuasa. Jadi Zakat fitrah itu bisa dikatakan sebagai bentuk kepedulian kepada dhuafa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H