Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Breaking News: Gugatan Golkar Munas Bali di Kabulkan PTUN

18 Mei 2015   14:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:51 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14319309261063534342

Suasana Sidang   Sengketa Kepengurusan Golkar di PTUN  Jakarta  (kompas.com)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari Senin, 18 Mei 2015 pukul 14.   memutuskan mencabut SK Menkumham.  Hakim memutuskan menerima gugatan Golkar Munas Bali.   Barangkali inilah akhir dari perseteruan Aburizal Bakrie ketika mengajukan gugatan  terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

Putusan Sela dikeluarkan Hakim PTUN pada tanggal 1 April 2015 lalu  memerintahkan  agar dilakukan  penundaan pemberlakuan SK Kemenkumham dianggap belum Inkracht. Oleh karena itu ibarat pertandingan tinju 12 ronde maka Putusan Hakim hari ini dianggap sebagai pamungkas dari kekisruhan berkepanjangan sengketa kepengurusan Partai Golkar

Bisa jadi kader Golkar di tingkat Propinsi dan Kabupaten merasa lega dan bergembira menyaksikan Keputusan PTUN.   Pilkada serentak bisa diikuti  sembari menyiapkan kader terbaik Golkar untuk diunggulkan menjadi kandidat Gubernur atau Bupati / Walikota.    Menindak lanjuti  keputusan PTUN, seluruh kader di kewilayahan berharap   Ketua Umum Gokar segera memberikan arahan organisasi terkait taktik dan strategi memenangkan Golkar di seluruh wilayah tanah air.

Kemenangan Kubu Munas Bali tidak terlepas dari kepiawaian Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.  Mantan Menkumham ini dengan segala pengalaman memberikan bantuan hukum khususnya terkait ke absahan SK Menkumham.  Dari pihak  penggugat mengajukan 3 orang saksi ahli  yaitu mantan hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi Prof Laica Marzuki serta dua pakar hukum tata negara, yakni Margarito Kamis dan Irmanputra Sidin.

Sejarah Partai terkuat di era Orde Baru bisa jadi menjadi sejarah hitam,  putih  atau abu abu bagi Partai Golkar.  Sejarah hitam tercatat apabila salah satu dari kedua kubu tidak menerima Putusan Hakim sebaliknya sejarah menjadi putih seandainya sikap legowo ada di pihak yang dikalahkan.  Bagaimana dengan sikap abu abu artinya politik perseteruan akan berjalan terus sepanjang kecintaan kader kepada Golkar masih diselimuti oleh aura kekuasaan.

Komisi Pemilihan Umum  hanya akan menerima pendaftaran Pilkada berdasarkan Putusan Hakim yang bersifat berkekuatan hukum tetap  (inkracht).  Seandainya pihak yang kalah masih berkutat pada niat banding atas putusan hakim maka yang dirugikan adalah Golkar sendiri.  Tentu saja KPU tidak mau lagi menunggu karena Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.   Ada proses panjang pekerjaan KPU sebelum rakyat dipersilahkan mencoblos kartu suara bergambar kader Golkar.

Sejenak kita simak sejarah panjang jatuh bangun Golkar yang cukup mengagumkan.  Walaupun di gembosi beberapa kali, Partai yang mempunyai ruh karya tetap eksis di pelataran dunia Politik Nusantara.  Dimulai dari pecahan pertama menjadi Gerindra, kemudian kader golkar yang kalah di ajang seleksi membentuk pula Partai Hanura.  Terakhir Surya Paloh hengkang dari Partai Beringin,  membentuk ormas yang kemudian menjadi parpol bernama Nasional Demokrat (Nasdem). Kalau Golkar dibaratkan ban dalam mobil, maka kualitas ban itu boleh ditasbihkan ban bermutu kelas satu.  Ditambal beberapa kali namun masih bisa dipakai untuk ngebut.

ARB beruntung Akbar Tanjung selalu bersama Golkar Munas Bali.   Salut kepada Akbar Tanjung (AT), dedengkot murni Golkar yang menjadi “penambal ban.”  Akbar Tanjung tetap menjaga benang merah “kekaryaan” walaupun sering dilanda badai.  Badai terbesar terjadi sewaktu Reformasi 1998.  Sebagai warisan peninggalan Orde Baru, Golkar tahu diri, secara perlahan memperbaiki citra partai.  Hebatnya partai ini tidak bubar.  Inilah kehebatan Akbar sebagai politikus andal tetap bertahan di bahan naungan pohon beringin yang satu.  Kalaupun ada bujukan anak beringin lain AT tidak pernah tergoda.

Dengan keputusan PTUN ini maka berakhirlah kisruh internal Golkar. Gerakan memecah belah (de vide et impera)  dari pihak luar partai tidak bisa dipungkiri telah menguras enerji kader beringin.   Peran Pemerintah yang sedang berkuasa untuk membina kehidupan partai di tanah air seharusnya mengkondisikan kehidupan yang damai, sejahtera dan nyaman.  Tetapi sebaliknya apabila pemerintah terlalu lebih jauh ikut campur maka istilah membina bisa jadi plesetkan menjadi membinasakan.

Sekali lagi kehadiran AT dalam posisinya sebagai pengawas dan pengawal Golkar yang dimaknai  seorang penambal ban adalah kecintaan sejati.  Mungkin inilah terakhir kali ban itu di gembosi, namun AT akan tetap berdiri kokoh di bahwa Pohon Beringin yang satu.   Seharusnya para kader Golkar mencontoh sikap konsistensi AT,  Beliau tidak tergoda kepada bujuk rayu kekuasaan, tidak mengeyampingkan cita cita murni Golkar.  Menjaga benang merah perjuangan kekaryaan baik  ketika berada dilingkup kekuasaan ataupun ketika diluar pemerintahan.

Selamat berorganisasi Golkar.  Menang kalah hanyalah urusan kelegawaan dan kebesaran hati.  Toh selama ini ARB dan Agung Laksono adalah Kader Golkar yang selalu kompak dalam menegakkan bendera partai. Selanjutnya merangkul sesama kader adalah suatu sikap terpuji.

Salam salaman

TD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun