Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Sebelum Pulang Rekam Kesaksian di You tube

1 Juli 2011   22:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:00 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puisi. Sumber ilustrasi: PEXELS/icon0.com

Lanjutan prosa :

http://fiksi.kompasiana.com/puisi/2011/06/04/lupa-nasara-wisata-ke-singaparna/

http://fiksi.kompasiana.com/prosa/2011/06/30/inilah-sosok-kepala-desa-2014/

http://fiksi.kompasiana.com/prosa/2011/05/27/negeri-bernama-lupa-lupa/

Tulisan ini berupa imanjinasi liar penulis, mohon maaf sebelumnya seandainya ada yang tersinggung

*******************************************************************************************************

Satu bulan purnama

Kades Subayu masih disibukkan dengan warganya yang terhukum dinegeri orang.  Satgas berkain sarung sudah dibentuk anggotanya 12 orang. Sementara itu negeri sebelah tidak lagi mengeluarkan visa kerja bagi warga desa yang akan mengais rezeki di negeri gurun sahara itu.  Muncul masalah baru, bagaimana menciptakan lapangan kerja baru bagi wagi 3 juta warga yang jobless itu. Mungkin ada baiknya kantor Pegadaian di tunjuk sebagai konsultan ahli problem dengan mottonya : menyelesaikan masalah tanpa masalah. Sementara itu Kades kehabisan enerji menghadapi masalah si Lupa Nasara yang  belum usai  terurai .

Setelah satu bulan purnama tak pulang pulang, membuat resah dan gelisah orang se kampong,  kini Kepala Desa Subayu turun tangan lansung mengejar Lupa Nasara.  Mungkin terinspirasi   oleh lirik lagu Slank : Ku kejar dan kutangkap dikau, Subayu memerintahkan kepala hansip untuk segera menangkap Lupa Nasara yang sedang mengembara atau dimanapun dia berada.   Kenapa begitu lama Kepala Desa memerintahkan sergap si  Lupa Nasara, ?  bisa jadi semua ini dilakukan setelah  bukti bukti keterlibatan orang partai yang terdapat di catatan buku bendahara desa sudah dibersihkan.  Nah sekarang  sang bendahara siap dibina selama bisa, tetapi kalau tak bisa di bina terpaksa di bina (sakan).

Banyak khalayak khawatir, Lupa Nasara sudah tiada, ah yang bener ....? ya dia sudah tiada mendapat dukungan lagi dari mitra. Bendahara ibarat tangan pada tubuh manusia ketika di pasangkan pada  organisasi  partai.  Seandainya  tangan terkena penyakit borok kronis maka  harus diobati dengan obat termanjur. Apabila   borok itu dikuatirkan menular kebagian tubuh yang lain,   perlu dilakukan tindakan operasi : Amputasi, potong tangan itu.  ( mudah mudahan  borok itu tidak sejenis kanker, sudah menjalar keseluruh tubuh) Biarlah tangan itu buntung untuk sementara dari pada orang partai tidak bisa tidur nyenyak.

Pokrol bambu

Pokrol bambu  Lupa Nasara, orang satu desa dengannya bekerja sama dengan pokrol bambu negeri singaparna membela mati matian kliennya.    Pakar hukum ini melihat tidak ada kesalahan pribadi,  peran  bendahara,  secara organisasi adalah atas fatwa ketua partai, jadi kalaupun ada kekhilafan itu adalah kesalahan kolektif.  Bendahara   sebenarnya hanya bertugas mencatat keluar masuk dana partai sebagai tugas utama, namun sesuai peraturan partai , bendahara secara tersurat dan tersirat  diberikan tugas mulia untuk mengisi kocek partai.  Ini tugas berat, tetapi dengan posisi dekat dengan kepala desa maka muluslah perkerjaan mengumpulkan sumbangan dari berbagai sumber ekonomi desa dengan segala cara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun