Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sampai 90 Hari Kedepan Belum Ada Presiden RI (Baru)

23 Juli 2014   13:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:30 1087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : Galery Partai Demokrat Ketetapan KPU masih bisa berubah atau bisa diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuatan hukum yang didasari gugatan dari Koalisi Merah Putih dengan dampingan berupa bukti bukti kecurangan akan menjadi dasar pertimbangan MK.  Dalam negara hukum setiap warga berhak menggunakan hak konstitusinya kepada MK karena sesungguhnya MK mempunyai kewenangan memutuskan atau mengalahkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). ********* Demikianlah aturan regulasi ke - tata negera - an di negeri ini berdasarkan UUD 45 dan UU Pemilu. Keunggulan sementara  hitungan KPU bukanlah kemenangan mutlak.  Fakta berbicara  Pemilu 2014 bukan kemenangan berbanding  90-10 atau 70 - 30. Kemenangan sementara itu berbeda tipis versi KPU hanya 5 % saja.  Ada 62. 576.444 rakyat yang telah memilih Pasangan Prabowo Hatta, jumlah yang tidak sedikit yang harus dihargai hak pilih mereka yang terdiri dari warga negara yang bertanggung jawab, para ulama, para kaum terpelajar dan rakyat semesta lainnya. ********** Oleh karena itu tidak usyahlah bersikap euphoria kepada siapa saja yang merasa menang, karena sesungguhnya kemenangan itu masih sementara. Kondisi seperti ini masih mentasbihkan Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu II Definitif sebagai pemerintahan defacto dan de jure sebagai hasil pemilu 2009. Tugas mulia SBY  dalam mengakhiri jabatannya dengan khusnul khatimah, dalam artian pergantian pemimpin nasional bisa berjalan dengan kondisi yang menyejukkan hati seluruh rakyat Indonesia.  Inilah tugas terakhir SBY. Apabila Beliau mampu berbuat yang terbaik, maka hal itu akan merupakan persembahan terindah bagi  bangsa negara nya dan baik pula bagi catatan perjalanannya sebagai seorang negarawan. Jangan sekali kali pihak yang kalah dalam perhitungan KPU dituduh tidak menerima takdir. Takdir itu berdimensi waktu, nantilah ketika 20 Oktober 2014 Presiden RI periode 2014-2019 secara resmi di lantik dan kemudian di sumpah maka itulah takdir Tuhan Yang Maha Kuasa.  Namun perlu diingat Takdir  bisa jadi berdurasi untuk 5 tahun kedepan atau malah untuk waktu yang lebih singkat. 90 hari waktu yang panjang, masih memungkinkan segala sesuatu akan terjadi sesuai dengan kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pemberi Kekuasaan. Tiada daya dan tida kekuatan selain dari Allah SWT. Sebelum tanggal 20 Oktober 2014 masih ada beberapa agenda nasional yang harus dikerjakan seperti pelantikan anggota DPR dari tingkat Kabupaten/kota, Propinsi dan DPR Ri termasuk DPD.  Disamping itu Presiden RI SBY tetap akan memimpin upacara kenegaraan Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke 69 di Istana Merdeka. Mari bersikap wajar dan tetap tenang menyimak situasi dan kondisi menjelang 20 Oktober 2014. Keamanan dan Persatuan Indonesia merupakan harga mahal yang harus kita perjuangkan dan dipertahankan sebagai modal dasar untuk Indonesia Bangkit guna menapak masa depan 5 tahun kedepan menjadi bangsa terhormat yang lebih bermartabat. Salam salaman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun