Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Koalisi Merah Putih Menunjukkan Taji

26 September 2014   15:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:27 2210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_325743" align="aligncenter" width="582" caption="Sidang Paripurna DPR Menetapkan UU Pilkada (sumber : kompas.com)"][/caption]

Koalisi Merah Putih Solid

Koalisi Merah Putih (KMP) mulai menunjukkan tajinya.  Sabtu 26 September 2014 dini hari Sidang Paripurna DPR RI mensyahkan Undang Undang Pilkada melalui pemungutan suara terbanyak (voting). Keputusan menetapkan kembali pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota  oleh DPRD berlaku sejak keputusan di undangkan.   Drama politik selama lebih 12 jam di gedung senayan menunjukkan betapa kekompakan KMP sangat solid ditengah godaan dari pihak sebelah disertai intrik intrik politik bahwa koalisi merah putih terpecah belah.

Satu hal yang membuat para pemirsa menongkrongi televisi selama ber jam jam terkaget kaget  adalah surprise sikap politik Partai Demokrat (PD).   Pada awalnya PD seolah olah mendukung pemilihan pilkada secara langsung oleh rakyat seperti didengung dengungkan sebelum sidang paripurna.  Ternyata ada udang dibalik batu, PD mengisyaratkan  ada 10 syarat yang terlebih dahulu wajib di penuhi agar dukungan Partai Penguasa itu memberikan suara pada opsi pilihan langsung pilkada.

Perlu di ketahui anggota dewan yang hadir di sidang paripurna adalah produk pemilihan caleg 2009.  Dalam hitungan hari para anggota itu sebagian besar akan lengser digantikan oleh anggota dewan baru hasil pemilihan 2014.   Dalam suasana injury time para anggota dewan tetap bersemangat, terbukti kehadiran anggota dewan di atas 90 %.  Nampaknya anggota dewan lama ingin memberikan suara atau ingin menunjukkan bahwa peran mereka dalam menetapkan UU Pilkada tetap harus diperhitungkan.

Partai Demokrat Walk Out

Acara sidang paripurna di penuhi intrupsi bahkan beberapa orang anggota dewan terhormat maju kedepan menghampiri pimpinan sidang.  Peristiwa ini terjadi ketika Ketua Sidang terlanjur mengetuk palu bahwa hanya ada 2 opsi yang ditetapkan untuk pengambilan suara (voting). Anggota Dewan  PDIP dan sekutu protes keras agar keputusan di cabut kembali karena menurut mereka aspirasi belum di akses sepenuhnya oleh Ketua Sidang.   Suasana riuh menggema di gedung senayan,  untung saja tidak terjadi baku hantam. Sidang di skor untuk sementara.

Ketika sidang dibuka kembali waktu terus berputar memasuki tanggal 26 September 2014. Ketua Sidang mencabut kembali keputusan dan suasana menjadi lebih tenang, kemudian juru bicara PD diberi kesempatan untuk menyampaikan  statement. Setelah menguraikan panjang lebar sikap partai terutama terkait 10 syarat yang tidak di setujui mengingat tingkat kesulitan tinggi memasukkan ide itu dalam batang tubuh UU Pilkada, maka hadirin dan pemirsa terkejut ketika  juru bicara mengatakan bahwa sikap politik PD netral, padhal jumlah suara PD terbanyak di DPR RI pada periode 2009-2014.

Serta merta sikap netral PD dibarengi dengan walk out dari ruang sidang.  Suasana gedung menjadi senyap, ke dua kubu terhenyak terutama dari dari PDI, PKB dan Hanura. Artinya hanya tingggal 2 opsi saja yang akan dipertandingkan dalam pemungutan suara terbanyak.  Akhirnya voting di selenggarakan, hasil  suara terbanyak memihak kepada KMP, UU Pilkada oleh DPRD ditetapkan dimalam buta disaksikan oleh permirsa yang masih melek penasaran menyaksikan akhir drama politik Indonesia.

Inilah catatan sejarah peran  PD yang tidak berani mengambil resiko terhadap hasil keputusan sidang atau tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari ada gugatan terhadap UU Pilkada. Sisi lain dari keputusan ini menunjukkan kekompakan KMP yang semakin memberikan iktibar kepada lawan politik terutama pada  pihak eksekutif bahwa KMP  siap menjadi penyeimbang dalam penyelengaraan pemerintahan. Peta politik semakin jelas, pihak oposisi dengan kekuatan terbesar di DPR dan di DPRD bisa jadi merupakan tantangan bagi Presiden dan jajarannya ketika menyampaikan kebijakan yang tidak pro rakyat.

Hilangya Konflik Horisontal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun