Dampak positif diberlakukannya pemilihan DPRD untuk Gubernur, Bupati dan Walikota di tahun tahun mendatang adalah menurunnya suhu konflik horisontal antar warga. Kepala Daerah di era UU Pilkada akan menjadi lebih tenang bekerja karena situasi dan kondisi kemananan dan ketertiban masyarakat sangat kondusif untuk melakukan pembangunan.  Tidak ada lagi perpecahan di antara warga akibat agitasi dan provokasi pihak pihak yang selama ini bermain api di pilkada secara langsung. Tidak ada lagi jatuh korban jiwa sia sia. Seyogyanya kita memaknai lagi bahwa pembangunan nasional akan lancar apabila keamanan dan ketertiban masyarakat terkendali, sebaliknya berhasilnya pembangaunan nasional akan memperkuat ketahanan nasional.
Satu lagi pihak yang kelihatannya kehilangan pangsa kerja akibat pemilhan by DPRD yaitu Lembaga Survey atau konsultan politik yang selama ini menikmati lahan subur pilkada langsung.  Tidak ada lagi survey awal berbiaya tinggi guna menelisik elektabilitas seorang calon Gubernur, Bupati atau Walikota.  Tidak ada lagi rekayasa atau upaya menggalang suara melalui metode kantong kantong pemetaan kekuatan yang juga berbuntut biaya milyarad rupiah. Ongkos politik terlalu mahal yang harus dibayar ketika jabatan telah dipundak dengan tugas utama mengembalikan ongkos itu melalui rakayasa APBD. Lembaga Survey mati suri. Kini mereka mungkin sedang memikirkan atau mencari methode statistik bagaimana melihat peluang men survey 40-75 anggota DPRD ketika terjadi pemilihan Kepada Daerah. Disamping itu Mahkamah Konstitusi (MK) bisa kosentrasi kepada perkerjaan lain sesuai dengan Tugas Pokok, dan Fungsi mengingat gugatan pilkada akan menghilang dari peredaran politik Indonesia.
Keputusan paripurna DPR menetapkan Pilkada melalui DPRD bukanlah satu kemunduran poltik, tetapi evaluasi mendasar dari reformasi demokrasi. Evaluasi selama 10 tahun berlangsung pilkada langsung ternyata lebih banyak mudharat dari manfaat terutama pada faktor kamtibmas dan persatuan bangsa. Mari kita kawal keputusan ini dengan cara mengawasi kinerja anggota dewan, karena ditangan merekalah harapan legislasi, budgeting dan supervisi serta aspirasi rakyat ditumpukan guna kemaslahatan sesama bangsa Indonesia. Anggota Dewan yang malpraltek wajib segera di mutasi dalam prosedur PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh Ketua Partai, inilah salah satu cara ampuh untuk mempertahankan kredibilitas dan profesional peran anggota Dewan Terhormat.
http://fiksi.kompasiana.com/puisi/2014/09/25/jangan-benturkan-lagi-rakyat-dalam-pilkada-676318.html
http://politik.kompasiana.com/2014/09/11/pilkada-dpr-kemunduran-demokrasi--673923.html
Salam salaman.
TD