[caption id="attachment_327547" align="aligncenter" width="550" caption="Gedung MPR, DPR dan DPD Senayan Jakarta  (sumber : indopolitica.com)"][/caption] Partai Golkar 6 Kali Menjabat Ketua MPR Senin, 6 Oktober 2014, sebanyak 554 Anggota DPR dan 132 Anggota DPD akan bersidang bersama untuk memilih Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Koalisi Merah Putih, Koalisi Indonesia Hebat serta DPD masing masing akan mengajukan paket calon pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua untuk memimpin MPR periode 2014-2019. Sejak tahun 1966 Jabatan Ketua MPR di duduki oleh 12 orang perwakilan dari Partai Politik dan pernah sekali dijabat dari Non Parpol yaitu Jendral (Purn) Abdul Haris Nasution di periode 1966-1972. Sejak kemerdekaan Partai Golkar terbanyak menempatkan ketua MPR yaitu 6 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 orang dan Partai Murba 1 orang. (wikipedia). Sidang paripurna pemilihan Pimpinan MPR hendaknya berjalan sesuai Tata Tertib yang telah disepakati. Ada baiknya setiap peserta sidang membaca kembali secara teliti tata tertib sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar dan aman serta nyaman dalam kendali mutlak pimpinan sidang. Ketaatan peserta sidang mematuhi segala peraturan Tata Terbit sangat mendukung terciptanya situasi kondisi proses pemilihan pimpinan MPR dari kegaduhan.  Semoga pimpinan sementara sidang yang ditunjuk berdasarkan Tata Tertib dari Anggota DPR dan DPD mampu melaksanakan tugas dengan baik secara netral bebas dari intervensi siapappun. Wewenang Ketua MPR Kursi pimpinan MPR terbilang sangat penting karena lembaga ini punya beberapa kewenangan khusus, mulai mengubah dan menetapkan UUD 1945 (terkecuali pembukaan), melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya hingga memilih presiden dan wakil presiden yang diberhentikan. Begitu besarnya peran Ketua MPR dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana kekuatan itu pernah diperlihatkan ketika Ketua MPR Amin Rais berhasil melengserkan (inpeachment) Gus Dur dari Kursi Presiden. Disamping itu MPR berhasil pula meng amandemen UUD 45 sebanyak 4 kali yang merobah total sistem demokrasi di negara ini. Oleh karena itulah mengingat demikian besarnya peran dan kewenangan MPR maka perseteruan KMP melawan KIB di netralisir oleh DPD menjadi lebih seru untuk mendudukkan anggota di kursi terhormat Ketua MPR. Mari kita saksikan bagaiman drama politik nasional siklus 5 tahunan. Proses Pemilihan Ketua DPR beberapa hari lalu sungguh sangat memprihatinkan kita semua mulai dari gencarnya intrupsi, kegaduhan sampai terjadi walk out. Untung saja pimpinan sementara sidang paripurna Ibu Popong dan Reza cukup tegar menghadapi segala tingkah polah anggota dewan terhormat sehingga anggota DPR tertua dan termuda itu sukses melaksanakan tugas dengan baik. Pemilihan Ketua DPD berlangsung lebih adem ayem walaupun intrupsi tetap terjadi namun masing masing 4 perwakilan dari Propinsi bisa memutuskan Ketua Perwakilan dari Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Semoga marwah seluruh anggota DPR dan DPD menampilkan diri sebagai orang orang terpilih yang mampu memperlihatkan sosok negarawan. Dengan demikian sikap arogansi partai yang kemudian di suarakan oleh sosok tertentu bisa terhindar dari sikap yang mempermalukan diri mereka sendiri dihadapan rakyat. Berharap Peran Ketua Fraksi mampu mengendalikan anggota agar tetap bersikap elegan dan menampakkan kesejatian intelektual sebagai anggota Dewan Terhormat. Salam Salaman TD Ketua MPR 1966-2014 (sumber wikipedia) No Foto Nama Lahir-Meninggal Dari Sampai Partai Politik Keterangan 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H